Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Insentif Pajak Penghasilan, Apa Dampaknya untuk Pekerja?

Kompas.com - 27/04/2020, 13:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sejumlah stimulus ekonomi guna menangkal gejolak ekonomi akibat pagebluk virus corona (Covid-19).

Salah satunya adalah insentif pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Dengan demikian, pajak atas gaji karyawan ditanggung oleh pemerintah.

Artinya, per April 2020, karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak untuk sementara waktu sampai virus corona mereda.

Baca juga: Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan, Begini Skemanya

Selama ini, PPh 21 dibebankan kepada pekerja atau ditanggung oleh perusahaan.

Adapun penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli pekerja dengan penghasilan tertentu.

Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Bawono Kristiaji memandang, stimulus pajak penghasilan ini merupakan kebijakan yang tepat dan respons yang cepat dari pemerintah.

Menurut Bawono, instrumen penghapusan pajak penghasilan sementara seperti ini banyak dilakukan oleh negara lain.

Menurut dia, virus corona dapat mengakibatkan guncangan penawaran (supply shock) dan guncangan permintaan (demand shock).

Baca juga: Mulai April 2020, Tarif Pajak Badan Dipangkas

Apabila terjadi guncangan penawaran, ada kemungkinan terjadi kenaikan harga sehingga daya beli masyarakat harus tetap dijaga.

Dengan skenario ini, pembebasan pajak penghasilan akan menstabilkan dan menambah penghasilan pekerja sehingga roda perekonomian tidak terlalu lemah.

“Justru dengan kebijakan ini pemerintah mencegah supaya dampak demand shock tidak terlalu dalam. Apalagi ekonomi Indonesia sangat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga,” ujar Bawono ketika dihubungi di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Secara terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Purnomo mengatakan, insentif penghapusan pajak penghasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com