Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Platform Digital Mitra Kartu Prakerja Bisa Ambil Komisi dari Pemberi Pelatihan

Kompas.com - 27/04/2020, 14:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, terdapat delapan platform digital yang menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan program Kartu Prakerja.

Delapan platform tersebut meliputi Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

Platform-platform tersebut berkewajiban untuk melakukan kurasi dan verifikasi serta menjadi pasar dari berbagai pelatihan yang disediakan oleh lembaga pelatihan.

Lantas dari mana platform digital tersebut mendapatkan pendapatan dari Program Kartu Prakerja?

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama.

Baca juga: Indef: Kartu Prakerja Bukan Tidak Dibutuhkan, Tapi Momentumnya Tidak Pas

Sebab, dengan adanya paltform digital dalam program Kartu Prakerja, lembaga pelatihan bisa memberikan informasi mengenai jenis pelatihan. Sekaligus mendapatkan masukan dari peserta kartu Prakerja mengenai pelatihan yang bersangkutan.

"Lembaga pelatihan menggunakan jasa tersebut, sehingga informasi tentang lembaga pelatihan dan jenis pelatihan semua terpampang masyarakat umum dan peserta," ujar Panji dalam video conference, Senin (27/4/2020).

Dia pun menjelaskan, salah satu hipotesa awal sebelum Kartu Prakerja dibentuk, ongkos masyarakat untuk bisa mendapatkan pelatihan di sebuah lembaga cukup tinggi.

Sebab, masyarakat sendiri harus mengurasi kualitas pelatihan, harga, hingga kualifikasi instruktur dari lembaha pelatihan yang bersangkutan.

"Maka dari itu digunakan pasar digital untuk menyelesaikan masalah asimetri itu, sehingga semua produsen bisa terlihat gamblang, persaingan sehat, peserta bisa membandingkan dan memilih bahkan menguliti jenis lembaga pelatihan," ujar Panji.

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran dalam Penunjukan 8 Mitra Kartu Prakerja

Aturan mengenai pemungutan komisi oleh platform digital terhadap lembaga pelatihan tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Di dalam pasal 52 ayat (1) dan (2) beleid tersebut dijelaskan, platform Digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama.

Adapun untuk besaran komisi nantinya diatur di dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat lebih dari 250 mitra lembaga pelatihan dengan lebih dari 2000 pelatihan yang tersebar di delapan mitra platform digital.

Melalui program Kartu Prakerja, peserta akan menerima manfaat sebesar Rp 3,55 juta yang terdiri atas bantuan pelatihan Rp 1 juta, insentif paska pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan selama empat bulan (masing-masing Rp 600.000), dan insentif usai mengisi survei pelatihan.

Melalui program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 20 triliun dari keseluruhan anggaran penanganan pandemik virus corona yang sebesar Rp 405,1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com