Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Jadi Mitra Pemerintah di Kartu Prakerja? Begini Cara Daftarnya

Kompas.com - 27/04/2020, 18:29 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi platform digital untuk bermitra dalam Kartu Prakerja.

Namun demikian, terdapat beberapa kriteria bagi platform yang berminat untuk bisa bergabung dengan program pemerintah untuk mengatasi pemulihan pandemi virus corona tersebut.

Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, kriteria yang wajib dimiliki platform untuk mendaftar sebagai mitra adalah berbadan hukum swasta, BUMN, atau BUMD.

Baca juga: 8 Platform Digital Mitra Kartu Prakerja Bisa Ambil Komisi dari Pemberi Pelatihan

Selanjutnya, memiliki cakupan secara nasional dan sistem teknologi yang mendukung Kartu Prakerja.

"Perusahan penyedia digital harus sudah sediakan pasar digital, di mana beragam penyedia jasa bisa gunakan platform. Kalau platform hanya pelatihan yang diselenggarakan lembaga pelatihan, Anda sendiri lebih tepat sebagai lembaga pelatihan. Kalau satu aplikasi Anda layanan pasar terbuka untuk lembaga pelatihan, bisa dipertimbangkan sebagai platform digital," ujar Panji dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Untuk bisa mendaftar, platform yang berminat bisa langsung mengirimkan e-mail ke info@prakerja.go.id.

Di tahap awal, pendaftar dapat melampirkan company profile serta tautan situs atau aplikasi yang sudah beroperasi.

Baca juga: 4 Platform Digital Berminat Jadi Mitra Baru Program Kartu Prakerja

Pendaftar juga wajib mempelajari mengenai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengangguran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.

"Kemudian PMO (Project Management Office) akan evaluasi situs aplikasi digital, apakah memang sudah beri layanan marketplace ke publik," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com