Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Jadi Mitra Pemerintah di Kartu Prakerja? Begini Cara Daftarnya

Kompas.com - 27/04/2020, 18:29 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi platform digital untuk bermitra dalam Kartu Prakerja.

Namun demikian, terdapat beberapa kriteria bagi platform yang berminat untuk bisa bergabung dengan program pemerintah untuk mengatasi pemulihan pandemi virus corona tersebut.

Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, kriteria yang wajib dimiliki platform untuk mendaftar sebagai mitra adalah berbadan hukum swasta, BUMN, atau BUMD.

Baca juga: 8 Platform Digital Mitra Kartu Prakerja Bisa Ambil Komisi dari Pemberi Pelatihan

Selanjutnya, memiliki cakupan secara nasional dan sistem teknologi yang mendukung Kartu Prakerja.

"Perusahan penyedia digital harus sudah sediakan pasar digital, di mana beragam penyedia jasa bisa gunakan platform. Kalau platform hanya pelatihan yang diselenggarakan lembaga pelatihan, Anda sendiri lebih tepat sebagai lembaga pelatihan. Kalau satu aplikasi Anda layanan pasar terbuka untuk lembaga pelatihan, bisa dipertimbangkan sebagai platform digital," ujar Panji dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Untuk bisa mendaftar, platform yang berminat bisa langsung mengirimkan e-mail ke info@prakerja.go.id.

Di tahap awal, pendaftar dapat melampirkan company profile serta tautan situs atau aplikasi yang sudah beroperasi.

Baca juga: 4 Platform Digital Berminat Jadi Mitra Baru Program Kartu Prakerja

Pendaftar juga wajib mempelajari mengenai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengangguran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.

"Kemudian PMO (Project Management Office) akan evaluasi situs aplikasi digital, apakah memang sudah beri layanan marketplace ke publik," jelasnya.

Setelah dievaluasi, PMO nantinya akan menghubungi calon mitra tersebut melalui email. Isi email tersebut antara lain berupa penawaran kerja sama untuk verifikasi dan kesanggupan sebagai mitra digital.

"Kalau penuhi syarat dan sepakat bermitra, kemudian tanda tangan kesepakatan dan MoU," kata Panji.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo Bantuan Kartu Prakerja untuk Bayar Pelatihan

Dia pun menuturkan, pemerintah tak memberikan batasan jumlah mitra dalam Kartu Prakerja. Panji juga menegaskan, tak ada paksaan dan arahan dari pemerintah kepada para calon mitra Kartu Prakerja.

Hingga saat ini, ada delapan platform digital yang menjadi mitra Kartu Prakerja, yakni Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

"Semua pihak bebas berkontrak, artinya lembaga pelaltihan bebas pilih paltfrom dan sebaliknya. Tidak ada paksaan, tidak ada arahan dan tidak ada penunjukkan pemerintah. Pemerintah juga bebas berkontrak dengan pihak yang kerja sama dengan kami," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com