Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pegadaian Berikan Bunga 0 Persen | Raffi Ahmad Bongkar Dompet Erick Thohir

Kompas.com - 28/04/2020, 05:34 WIB
Erlangga Djumena

Editor

"Bongkar apa saja yang di Erick Thohir. Kapan lagi bongkar ransel tasnya Pak Menteri dan pengusaha top. Kosong isinya, wah nemu chargher (laptop). Padahal meeting sekarang sudah pakai handphone," kata Raffi yang dengan semangat membongkar jeroan tas Erick Thohir seperti dilihat di akun Youtube Raffi Ahmad, Senin (27/4/2020).

Di dalam tas, Raffi mendapati dompet Erick yang terselip di dalam tas. Dengan sigap, isi dompet ini pun langsung digeledah Raffi Ahamd. Erick sendiri tak sungkan mempersilahkan isi dompetnya dibuka.

Apa saja isi dompet Erick? Simak di sini

4. 5 Keuntungan Punya Tabungan Emas Batangan

Sudah sejak dari zaman dulu, emas batangan jadi primadona investasi. Nilainya yang cenderung terus mengalami kenaikan, jadi alasan utamanya. Menyimpan emas bisa menghindarkan dari gerusan inflasi.

Saat ini saja, harga emas batangan Antam sudah berada di harga Rp 944.000 per gramnya. Sementara untuk membeli logam mulia seberat 5 gram dibutuhkan uang sebesar Rp 4.540.000.

Bagi sebagian orang, membeli emas secara langsung cukup berat lantaran harganya yang mahal ( tabungan emas Antam). Mengumpulkam uang dulu, lalu membeli saat uang tabungan sudah terkumpul bisa jadi cukup merepotkan dan kurang praktis.

Salah satu cara memiliki emas dengan modal kecil yakni lewat tabungan emas atau menabung emas. Sekarang ini, sudah banyak lembaga-lembaga keuangan menyediakan layanan tabungan emas, salah satunya PT Pegadaian (Persero) atau buka tabungan emas Pegadaian.

Apa saja keuntungannya? Baca di sini

5. Siap-siap, Pemerintah Akan Pungut PPN Belanja Online

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dengan demikian, seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.

Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Beleid ini mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE. Baca juga: Potensi Penerimaan Pajak Digital Bisa Sampai Rp 10,4 Triliun.

Mengapa pemerintah memungut PPN kepada yang belanja online ini? Simak selengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com