Risiko ketiga, kondisi penyerapan tenaga kerja yang terus semakin menyusut mengakibatkan kesejahteraan dan kemampuan keuangan masyarakat semakin melemah.
Hal tersebut dapat dilihat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial 2019 yaitu penerima subsidi yaitu pelanggan listrik 98,6 juta orang (37,2 persen dari jumlah penduduk 265 juta orang) serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan 96,8 juta orang (36.5 persen dari jumlah penduduk).
"Bila hal ini dibiarkan terus maka Indonesia tidak akan menikmati bonus demografi namun malah akan menghadapi beban demografi, karena rakyatnya tidak memiliki kesempatan untuk bekerja di sektor formal," ujar Apindo.
Risiko keempat, Apindo menilai perusahaan padat karya saat ini dan mendatang akan terus disibukkan dengan dispute ketenagakerjaan antara manajemen yang berhadapan dengan pekerja dan pemerintah dalam menegosiasikan upah yang melampaui kemampuannya untuk membayar sehingga usaha berlangsung tidak produktif.
Baca juga: Asosiasi Tekstil: 80 Persen Pekerja Garmen Sudah Dirumahkan
Demikian juga halnya dengan biaya pesangon yang tinggi mengakibatkan tingkat kepatuhan rendah yang menyebabkan dispute berkepanjangan yang menguras waktu dan perhatian untuk mengembangkan usaha.
Risiko kelima, UU Cipta Kerja tidak bisa memenuhi kebutuhan jenis-jenis pekerjaan di masa depan yang memerlukan fleksibiltas waktu kerja berbasis mingguan, harian bahkan per-jam yang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya permanent part-timer dimana seorang pekerja bekerja di lebih dari satu badan usaha di waktu yang sama sebagaimana terjadi di era industri 4.0.
"Sementara itu Usaha Mikro dan Kecil bahkan Usaha Menengah (UMKM) akan terus beroperasi secara informal kerena tidak mampu memenuhi ketentuan formal peraturan perundang-undangan dalam hal pengupahan, jam kerja dan perlindungan/jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, sehingga perlindungan kepada pekerja dalam hal jam kerja, upah dan kemampuan membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sangat lemah," jelas Apindo.
Baca juga: Riset: Mayoritas Pekerja Tak Paham Omnibus Law Cipta Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.