Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Pengusaha, Ini 5 Risiko jika Klaster Ketenagakerjaan Tak Dimasukkan dalam Omnibus Law

Kompas.com - 28/04/2020, 08:08 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Penundanaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dilakukan untuk merespons tunturan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menilai penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tidak berarti pembatalan kluster Ketenagakerjaan dalam omnibus law tersebut.

Menurut mereka, seharusnya pembahasan klaster ketenagakerjaan justru lebih intensif di tengah pandemi virus corona (Covid-19).  Sebab, kondisi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan dalam jumlah yang sangat besar.

Baca juga: Buruh Batal Demo pada 30 April 2020

Apindo pun menilai, setidaknya terdapat lima risiko jika klaster ketenagakerjaan dikecualikan di dalam pembahasan omnibus law.

Risiko pertama, semakin kecil peluang untuk menarik investasi padat karya (produksi masal dengan teknologi rendah.

"Industri tekstil dan produk tekstil (TPT), sepatu, elektronik, makanan dan minuman, yang masih sangat diperlukan Indonesia mengingat kualitas SDM yang ada (57,5 perse lulusan SD dan SMP, 30 persen lulusan SMA/SMK, hanya 12,4 persen lulusan Diploma dan Sarjana) dan tingkat pengangguran terbuka yang masih tinggi tinggi yaitu 7 juta orang, belum termasuk setengah pengangguran yang bekerja hanya beberapa jam seminggu," jelas Apindo di dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Risiko kedua, UU Cipta Kerja hanya akan menarik untuk industri padat modal yang tidak banyak menyerap tenaga kerja.

Sebenarnya saat ini, kondisi tersebut telah tercermin di dalam data BKPM.

Data tersebut menunjukkan, investasi naik namun penciptaan tenaga kerja justru turun dalam beberapa tahun terakhir. Di tahun 2018 setiap Rp 1 triliun investasi hanya menyerap 1.277 tenaga kerja, jauh menurun dibanding tahun 2013, yaitu setiap Rp 1 triliun investasi menyerap 4.594 tenaga kerja walaupun total investasi meningkat 2,7 kali dari Rp 398,3 triliun tahun 2013 menjadi Rp 809,6 triliun pada tahun 2019.

"Dengan demikian dapat dilihat bahwa investasi yang masuk mayoritas industri padat modal yang memerlukan pekerja dengan skill yang tinggi, sehingga pencari kerja dengan skills rendah yang masih merupakan mayoritas pencari kerja akan sulit mendapatkan pekerjaan," tulis Apindo.

Baca juga: Dampak Covid-19, Menaker: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan

Risiko ketiga, kondisi penyerapan tenaga kerja yang terus semakin menyusut mengakibatkan kesejahteraan dan kemampuan keuangan masyarakat semakin melemah.

Hal tersebut dapat dilihat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial 2019 yaitu penerima subsidi yaitu pelanggan listrik 98,6 juta orang (37,2 persen dari jumlah penduduk 265 juta orang) serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan 96,8 juta orang (36.5 persen dari jumlah penduduk).

"Bila hal ini dibiarkan terus maka Indonesia tidak akan menikmati bonus demografi namun malah akan menghadapi beban demografi, karena rakyatnya tidak memiliki kesempatan untuk bekerja di sektor formal," ujar Apindo.

Risiko keempat, Apindo menilai perusahaan padat karya saat ini dan mendatang akan terus disibukkan dengan dispute ketenagakerjaan antara manajemen yang berhadapan dengan pekerja dan pemerintah dalam menegosiasikan upah yang melampaui kemampuannya untuk membayar sehingga usaha berlangsung tidak produktif.

Baca juga: Asosiasi Tekstil: 80 Persen Pekerja Garmen Sudah Dirumahkan

Demikian juga halnya dengan biaya pesangon yang tinggi mengakibatkan tingkat kepatuhan rendah yang menyebabkan dispute berkepanjangan yang menguras waktu dan perhatian untuk mengembangkan usaha.

Risiko kelima, UU Cipta Kerja tidak bisa memenuhi kebutuhan jenis-jenis pekerjaan di masa depan yang memerlukan fleksibiltas waktu kerja berbasis mingguan, harian bahkan per-jam yang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya permanent part-timer dimana seorang pekerja bekerja di lebih dari satu badan usaha di waktu yang sama sebagaimana terjadi di era industri 4.0.

"Sementara itu Usaha Mikro dan Kecil bahkan Usaha Menengah (UMKM) akan terus beroperasi secara informal kerena tidak mampu memenuhi ketentuan formal peraturan perundang-undangan dalam hal pengupahan, jam kerja dan perlindungan/jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, sehingga perlindungan kepada pekerja dalam hal jam kerja, upah dan kemampuan membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sangat lemah," jelas Apindo.

Baca juga: Riset: Mayoritas Pekerja Tak Paham Omnibus Law Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com