JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan berdasarkan data OJK per Senin (27/4/2020), sudah terdapat sebanyak 253.185 kontrak pembiayaan yang telah disetujui untuk mendapatkan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan. Adapun nominal outstanding pembiayaan yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 13,2 triliun.
“Adapun permohonan restrukturisasi yang masih dalam proses sebanyak 367.465 kontrak pembiayaan. Dengan nilai kontrak outstanding mencapai Rp 25,4 triliun,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Penanganan Covid-19 Efektif, Mata Uang Negara-negara Ini Terus Menguat
Ia menambahkan, terdapat permohonan restrukturisasi yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebanyak 23.867 kontrak pembiayaan. Permohonan yang ditolak ini memiliki nilai outstanding mencapai Rp 750 miliar.
Salah satu perusahaan pembiayaan yang memproses restrukturisasi terdampak Covid-19 adalah PT BCA Finance. Anak perusahaan dari BCA ini telah memproses pengajuan restrukturisasi pembiayaan dari nasabah. Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim mengaku telah menerima 43.000 debitur yang mengajukan restrukturisasi hingga Senin (27/4).
“Sebanyak 3.500 sudah kami setujui nominalnya sekitar Rp 365 miliar. Adapun yang pengajuan restrukturisasi sekitar Rp 4,2 triliun,” ujar Roni kepada Kontan.co.id.
Roni menambahkan, kendala utama yang ditemui dalam proses restrukturisasi adalah banyak yang belum menyadari manfaat dari keringanan ini. Sehingga masih banyak debitur yang memilih wait and see.
“Padahal sesuai ketentuan kalau sudah mengajukan restrukturisasi, akan dianggap lancar kreditnya. Dan yang bersangkutan mempunyai waktu enam bulan hingga 12 bulan untuk memulihkan usaha atau income-nya dengan opsi memperpanjang tenor pinjaman. Sehingga angsuran akan jadi lebih rendah,” jelas Roni.
Baca juga: Harga Gula Masih Tinggi, Mendag Siap Tindak Tegas Produsen Nakal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.