Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Minta Keringanan Kredit, Apakah Bisa Disetujui Bank?

Kompas.com - 28/04/2020, 15:40 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Luwu Timur Thoriq Husler meminta sejumlah bank untuk memberikan keringanan cicilan bagi para anggota DPRD, dan ASN melalui surat bertanggal 27 April 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada lima kantor cabang bank di Malili: Bank Sulsebar, BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN.

“Pemkab Luwu Timur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bagi anggota DPRD, serta ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur selama tiga bulan mulai Mei hingga Juli dalam upaya mengurangi beban selama tanggap darurat wabah Covid-19,” tulis Thoriq dalam suratnya sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Bisakah Pinjaman Online Beri Keringanan Kredit? Ini Tanggapan AFPI

Menanggapi surat itu, Direktur Bank Sulselbar Rosmala Arifin yang menerima permintaan pelonggaran menyatakan bahwa pihaknya tak bisa menerima permohan tersebut.

“Permohonan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan relaksasi kredit yang diatur POJK 11/POJK.03/2020 dan akan berdampak besar kepada kinerja bank jika dilakukan,” katanya kepada Kontan.co.id.

Menurut Rosmala, Bank Sulselbar cukup selektif menyetujui permohonan restrukturisasi kredit, tujuannya agar mencegah adanya penyalahgunaan kebijakan alias moral hazard.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Leasing Capai Rp 13,2 Triliun

Hingga saat ini, dari 1.143 debitur yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi ke Bank Sulselbar, pihaknya baru menyetujui permohonan dari dua debitur dengan nilai Rp 6 miliar. Sisanya saat ini masih dalam proses penilaian oleh tim khusus yang dibentuk Bank Sulselbar.

“Dari hasil pemetaan kami setidaknya ada 2.113 debitur kami dengan nilai kredit Rp 1,5 triliun yang terdampak Covid-19. Sementara itu ada 33 debitur yang sudah diajukan cabang-cabang kami dan akan segera kami setujui restrukturisasinya,” sambungnya.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pejabat daerah minta keringanan kredit, apakah bisa disetujui?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com