JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui memberikan izin operasi kepada berbagai perusahaan di luar 11 sektor yang dikecualikan dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, bila industri-industri tersebut dihentikan selama PSBB, maka akan mengakibatkan kerugian besar.
"Memang aturan Pemda dengan Kemenperin bertentangan (terkait PSBB). Karena ada beberapa industri yang apabila itu ditutup, maka investasinya akan besar sekali untuk restart sebuah investasi," kata dia dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Resesi Singapura Bisa Lebih Dalam dari Perkiraan
Adapun 11 sektor yang dikecualikan tersebut yakni industri kesehatan, bahan pangan atau makanan atau minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, perhotelan, konstruksi industri, pelayanan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu dan industri kebutuhan sehari-hari
Salah satu industri yang tetap boleh beroperasi di luar 11 sektor yang dikecualikan saat PSSB yakni industri kaca. Kemenperin beralasan, industri tersebut tak bisa dihentikan operasinya.
Sebab kata dia, bahan baku di industri kaca tidak dapat bertahan lama sehingga bisa membuat beban keuangan yang ditanggung perusahaan bisa membengkak.
"Apabila itu ditutup maka itu harus investasi baru lagi," ucapnya.
Hal tersebut juga dianggap berlaku untuk industri petrokimia. Menurut Achmad, bila industri tersebut dihentikan operasionalnya, maka akan berimbas kerugian besar pula.
"Karena prosesnya yang continue dan sangat berbahaya sifatnya," ujarnya.
Baca juga: Sederet Bantuan Sosial Pemerintah untuk Redam Dampak Corona