Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Pemerintah

Kompas.com - 29/04/2020, 11:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

"Dengan terus menjaga kebersamaan, persatuan, dan kegotongroyongan, insya Allah kita mampu menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan, pemerintah sudah menyalurkan BLT ke 8.157 desa sebesar Rp 70 miliar.

Baca juga: Warga yang Tak Punya NIK Tetap Bisa Terima BLT Dana Desa

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan warga desa akibat wabah virus corona yang berimbas terhadap perekonomian.

"Dari 8.157 (desa) kalau rata-rata berarti sekitar Rp 70 miliar yang cair. Nah, Rp 70 miliar itu kemungkinan masih campuran akumulasinya," kata Abdul Halim. 

Namun, dia mengatakan, ada dua cara bantuan diserahkan, yaitu dalam bentuk nontunai dan tunai disesuaikan dengan kondisi desa tersebut.

"Ada yang nontunai, langsung masuk rekening, ada yang tunai karena situasi desa. Yang nontunai tidak ada pertemuan, yang tunai door to door ke rumah penerima manfaat dengan protokol kesehatan," jelas dia.

Abdul Halim mengingatkan kepada pemerintah daerah agar penyaluran BLT dana desa ini segera dipercepat. Terlebih lagi, dalam suasana Ramadhan, kebutuhan akan bahan pokok sangat dibutuhkan warga desa yang tidak mampu untuk dibeli.

Baca juga: Gaduh Dana Rp 5,6 Triliun Kartu Prakerja, untuk Bayar Pelatihan atau Jadi BLT?

"Saya terima kasih karena sudah bantu masyarakat desa untuk BLT ini. Alhamdulillah sampai saat ini saya belum dapat laporan upaya yang menghambat penyaluran Dana Desa untuk bantuan langsung tunai," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020. Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.

Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut. Kemudahan itu antara lain bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com