Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara agar Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal di Tengah Corona

Kompas.com - 29/04/2020, 13:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran fintech peer to peer lending ilegal atau lebih dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak selama wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat akibat virus corona.

"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Hati-hati, Pinjaman Online Ilegal Makin Marak di Tengah Virus Corona

Lebih bahayanya, pinjol ilegal kerap memberikan nominal bunga pinjaman yang tinggi dan tidak masuk akal dengan tenor alias jangka waktu pendek.

Pinjol-pinjol itu tak segan-segan mengakses kontak di ponsel Anda untuk meneror saat Anda tak mampu bayar karena tingginya pinjaman.

Untuk itu, Anda disarankan untuk mengecek pinjol sebelum meminjam dana.

Lantas bagaimana caranya membedakan pinjol ilegal dan legal?

Baca juga: Mau Adukan Pinjol dan Investasi Bodong? Coba ke Sini

Tongam menuturkan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat. Cara-cara ini bisa membantu Anda terhindar dari entitas ilegal sebelum meminjam online maupun berinvestasi di sektor keuangan.

Berikut ini cara-cara agar terhindar dari pinjol ilegal di tengah virus corona.

1. Pastikan izinnya

Sebelum melakukan pinjaman, pastikan pihak yang menawarkan pinjaman atau investasi memiliki izin dari Otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pastikan memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankannya," jelas Tongam.

Baca juga: Wabah Corona, Peluang dan Tantangan Besar untuk Fintech

 

2. Tercatat

Selain itu, pastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi. Alias tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Hubungi OJK

Tak usah sungkan, masyarakat bisa menghubungi OJK untuk mengetahui lebih pasti pinjol maupun entitas investasi tersebut ilegal atau sebaliknya.

Masyarakat bisa menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau 081157157157.

Baca juga: Satgas Kembali Temukan 120 Pinjol dan Investasi Ilegal, Simak Daftarnya

Anda juga mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang pun dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com