Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Keenam Larangan Mudik, Jumlah Kendaraan yang Diminta Putar Balik Menurun

Kompas.com - 29/04/2020, 20:11 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hingga Rabu, (29/4/2020), atau hari keenam diberlakukannya larangan mudik tersebut, dilaporkan pelaksanaan berjalan dengan baik.

Adapun pada hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pendapatan Damri Anjlok 90 Persen

Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang. Namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan.

Sementara pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang/logistik dilaporkan tetap berjalan normal.

Dilaporkan pula di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.

Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, 6 Maskapai Ini Sulap Pesawatnya Jadi Angkutan Kargo

Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api dimana semua KA jarak jauh tidak beroperasi, sedangkan Ka perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang).

Adapun KA yang masih beroperasi, yaitu KA Bandung Raya, KA Doho/Pantaran/Tumapel di Jatim, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogya, KA Batara Kresna Solo, KA Srilelawangsa Medan, LRT Sumsel, dan KRL Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com