Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Naikkan Tarif Batas Atas Pesawat Kelas Ekonomi

Kompas.com - 29/04/2020, 22:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas atas (TBA) pesawat untuk penumpang kelas ekonomi.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Menetapkan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," sebut diktum pertama Kepmen yang ditetapkan Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 April 2020 itu.

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Tarif Bus AKAP Akan Naik hingga 100 Persen

Adapun kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

"Penetapan sementara tarif batas atas sebagaimana dimaksud Diktum pertama berlaku untuk rute penerbangan ke dan atau dari bandar udara yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia," sebut diktum keenam Kepmen 88.

Adapun beberapa pertimbangan membuat Luhut harus memutuskan kenaikan TBA angkutan udara. Di antaranya, nilai tukar rupiah, harga jual avtur, serta biaya per unit yaitu biaya per penumpang untuk pesawat jet dan 40 persen untuk pesawat propeller yang disebabkan penerapan phsycal distancing selama masa PSBB.

"Yang mengakibatkan Badan Usaha Angkutan Udara hanya dapat menjual kapasitas pesawat udara di bawah 50 persen," sebut isi Kepmen ini.

Besaran TBA ini belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, serta tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Baca juga: Ini Klarifikasi Kemenhub soal Pebisnis yang Boleh Naik Pesawat

Berikut antara lain TBA yang ditetapkan dalam Kepmen tersebut:

- Rute penerbangan dari Jakarta ke Surabaya TBA Rp 2.334.000 - TBB Rp 1.167.000

- Rute penerbangan dari Jakarta ke Medan (Kualanamu) TBA Rp 3.598.000 - TBB Rp 1.799.000

- Rute penerbangan dari Jakarta ke Semarang dikenakan TBA Rp 1.592.000 - TBB Rp 796.000

- Rute penerbangan dari Jakarta ke Yogyakarta dikenakan TBA Rp 1.720.000 - TBB Rp 860.000

- Rute penerbangan dari Jakarta ke Solo dikenakan TBA Rp 1.812.000 - TBB Rp 906.000

Baca juga: Mulai 3 Mei, Lion Air Akan Beroperasi Layani Penerbangan Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com