Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Naikkan Tarif Batas Atas Pesawat Kelas Ekonomi

Kompas.com - 29/04/2020, 22:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas atas (TBA) pesawat untuk penumpang kelas ekonomi.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Menetapkan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," sebut diktum pertama Kepmen yang ditetapkan Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 April 2020 itu.

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Tarif Bus AKAP Akan Naik hingga 100 Persen

Adapun kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

"Penetapan sementara tarif batas atas sebagaimana dimaksud Diktum pertama berlaku untuk rute penerbangan ke dan atau dari bandar udara yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia," sebut diktum keenam Kepmen 88.

Adapun beberapa pertimbangan membuat Luhut harus memutuskan kenaikan TBA angkutan udara. Di antaranya, nilai tukar rupiah, harga jual avtur, serta biaya per unit yaitu biaya per penumpang untuk pesawat jet dan 40 persen untuk pesawat propeller yang disebabkan penerapan phsycal distancing selama masa PSBB.

"Yang mengakibatkan Badan Usaha Angkutan Udara hanya dapat menjual kapasitas pesawat udara di bawah 50 persen," sebut isi Kepmen ini.

Besaran TBA ini belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, serta tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Baca juga: Ini Klarifikasi Kemenhub soal Pebisnis yang Boleh Naik Pesawat

Berikut antara lain TBA yang ditetapkan dalam Kepmen tersebut:

- Rute penerbangan dari Jakarta ke Surabaya TBA Rp 2.334.000 - TBB Rp 1.167.000

- Rute penerbangan dari Jakarta ke Medan (Kualanamu) TBA Rp 3.598.000 - TBB Rp 1.799.000

- Rute penerbangan dari Jakarta ke Semarang dikenakan TBA Rp 1.592.000 - TBB Rp 796.000

- Rute penerbangan dari Jakarta ke Yogyakarta dikenakan TBA Rp 1.720.000 - TBB Rp 860.000

- Rute penerbangan dari Jakarta ke Solo dikenakan TBA Rp 1.812.000 - TBB Rp 906.000

Baca juga: Mulai 3 Mei, Lion Air Akan Beroperasi Layani Penerbangan Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com