Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat bagi UMKM yang Ingin Dapat Kelonggaran Kredit dari Sri Mulyani

Kompas.com - 30/04/2020, 07:31 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan syarat bagi UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas pelonggaran kredit akibat pandemi virus Corona.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran angsuran itu harus memiliki rekam jejak yang baik. Dalam artian, UMKM yang bersangkutan selama ini bisa membayar kredit dan masuk dalam kategori lancar.

Selain itu, pelaku UMKM juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan merupakan pembayar pajak yang baik.

"Jadi mereka tidak masuk di dalam daftar hitamnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (30/4/2020).

Baca juga: OJK: Nasabah yang Mampu Bayar Tidak Dapat Pelonggaran Kredit

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, perbankan atau lembaga pembiayaan juga memiliki syarat untuk bisa memberikan keringanan kredit, yaitu berupa pengajuan proposal yang diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Verifikasi Proposal

Di dalam proposal tersebut, nantinya tercantum mengenai kondisi debitur yang bakal diberi bantuan keringanan pembayaran kredit. Debitur tersebut harus merupakan korban dari pandemi covid-19.

Dengan proposal yang telah terverifikasi tersebut, pemerintah bisa memberikan subsidi berupa pembayaran bunga selama enam bulan kepada debitur yang bersangkutan.

"Syarat, seperti yang sudah disampaikan oleh Menko (Airlangga), pemerintah akan minta bank untuk membuat proposal," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya dijelaskan, pemerintah memberikan keringanan pembayaran bunga untuk debitur kategori mikro dan kecil, atau dengan nilai pinjaman di bawah 500 juta atau setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama. Bunga pinjaman tersebut akan ditanggung pemerintah.

Sementara untuk tiga bulan berikutnya, bunga yang ditanggung oleh pemerintah sebesar 3 persen.

Adapun untuk debitur dengan nilai pinjaman di antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, maka pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 2 persen.

"Untuk kredit UMKM yang ada di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan, yang di BPR itu tercatat 1,62 juta debitur, yang diperbankan 20,02 juta debitur, dan yang di perusahaan pembiayaan, termasuk mereka yang beli kredit motor roda dua, itu ada 6,76 juta debitur," ujar Sri Mulyani.

Pinjaman Melalui Pegadaian

Selain itu, untuk usaha kecil yang nilainya di bawah KUR, serta untuk usaha mikro, hingga pengusaha kecil yang melakukan pinjaman melalui Pegadaian, pemerintah memberikan bantuan kredit berupa subsidi bunga sebesar 6 persen selama enam bulan.

"Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga, pemerintah untuk Usaha Mikro (UMi), Mekaar, pegadaian, mendapatkan pembayaran bunga oleh pemerintah selama enam bulan sebesar 6 persen," ujar dia.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu pun merinci, jumlah debitur kredit usaha kecil dengan nilai pinjaman di bawah Rp 500 juta sebanyak 8,33 juta, adapun untuk debitur Mekaar atau dengan nilai pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 10 juta sebanyak 6,08 juta debitur, debitur UMi sebanyak 1 juta orang dan debitur di pegadaian sebanyak 10,6 juta debitur.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kredit modal kerja kepada pihak-pihak yang mendapatkan restrukturisasi.

Jika bank mendapatkan risiko tinggi, maka nantinya pemerintah akan menawarkan dua opsi.

Pertama, mereka bisa asuransikan kredit modal kerja. Kedua, dua BUMN yakni Jamkrindo dan Askrindo akan ditingkatkan kemampuan untuk memberikan jaminan ke bank yang telah menyalurkan kredit modal kerja kepada nasabah yang mendapatkan restrukturisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com