Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK : 65 Bank Beri Relaksasi Kredit Senilai Rp 113,8 Triliun

Kompas.com - 30/04/2020, 12:19 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini ada 65 bank yang sudah memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 dengan total Rp 113,8 triliun per 26 April 2020.

Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur.

Selain itu, sampai dengan 27 April 2020, sebanyak 166 perusahaan pembiayaan sudah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp 13,2 triliun.

Baca juga: Ini Syarat bagi UMKM yang Ingin Dapat Kelonggaran Kredit dari Sri Mulyani

Sementara itu, sebanyak 367.465 kontrak dengan nilai Rp 25,36 triliun sedang dalam proses.

“OJK menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

Adapun tiga kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga yakni sebagai berikut.

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus)

2. Target penerima manfaat debitur bank atau perusahaan pembiayaan dengan rincian sebagai berikut.

  1. Kredit produktif UMKM sampai dengan Rp 10 miliar.
  2. Kredit Kendaraan Bermotor dibawah Rp 500 juta.
  3. Kredit Pemilikan Rumah tipe 21,22 sampai dengan 70.

Baca juga: Total Angsuran Kredit yang Ditunda Untuk Stimulus Capai Rp 271 Triliun

3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut.

  1.  Suku bunga untuk kluster di bawah Rp 500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama, dan 3 persen untuk tiga bulan kedua.
  2. Suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama, dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

Stabilitas jasa keuangan terjaga

OJK pun terus mencermati stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19, yang hingga April 2020 tercatat masih dalam kondisi terjaga.

Intermediasi sektor jasa keuangan terpantau membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Restrukturisasi Kredit dengan Terapkan Hal Ini

OJK mencatat, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit valas yang tumbuh sebesar 16,84 persen (yoy). Piutang perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 2,49 persen (yoy).

Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 9,54 persen (yoy). Sementara itu, industri asuransi menghimpun premi sebesar Rp 17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51 persen (yoy).

Hingga Maret 2020, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,77 persen dan NPL net sebesar 0,98 persen.

Adapun rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) sebesar 2,75 persen.

Baca juga: BPKN: Restrukturisasi Kredit Jangan Hanya Wacana dan Hiburan untuk Nasabah

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid atau non-core deposit berada pada level 112,90 persen, di atas threshold 50 persen.

“Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar,” kata regulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com