Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Bunga KUR Kurang, Himbara Tunggu Keputusan Menkeu

Kompas.com - 30/04/2020, 15:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang besaran tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal tersebut menyusul ketentuan yang tertera dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur subsidi tambahan KUR. Terdapat keterbatasan dana sehingga perlu menunggu keputusan teknis Kemenkeu terkait besaran tambahan subsidi bunga KUR.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso mengatakan, besaran tambahan subsidi bunga KUR hanya bisa diberikan selama 6 bulan meski Bank-Bank Himbara telah merestrukturisasi sebagian kredit hingga 12 bulan.

"Bank Himbara masih menunggu keputusan Kemenkeu. Di Permenko subsidi penuh sampai 6 bulan. Sesuai ratas nampaknya anggarannya tidak cukup. Kemampuan subsidi di bawah Rp 500 juta termasuk KUR itu adalah hanya 6 bulan," kata Sunarso mewakili bank Himbara dalam RDP bersama DPR, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Bappenas: Kita Sedang Menghadapi Tantangan Terberat Setelah Krisis 1998

Adapun besaran bunga KUR tahun 2020 sebesar 16 persen, dengan rincian 10 persen subsidi negara dan 6 persen dibayar oleh nasabah. Artinya untuk 3 bulan pertama, nasabah mendapat keringanan 100 persen karena ada tambahan 6 persen sehingga 16 persen dibayar oleh APBN.

"Sedangkan 3 bulan kedua nasabah harus membayar 3 persen. Karena subsidi tambahan hanya tinggal 3 persen sehingga yang disubsidi 13 persen, dibayar nasabah 3 persen," ujar Sunarso.

Sementara itu, sebelum tahun 2020 bunga KUR yang diajukan sebesar 17 persen dengan rincian 10 persen oleh negara dan 7 persen nasabah.

Baca juga: Sri Mulyani: Jika Ada yang Persepsikan Perppu Tak Transparan, Saya Menolak Sangat Keras!

"Artinya dalam 3 bulan pertama nasabah tetap membayar 1 persen karena tambahan subsidinya hanya 6 persen di tambah 10 persen. 3 bulan berikutnya nasabah membayar 4 persen," ungkap dia.

Sebagai informasi, hingga 24 April 2020 Himbara telah melakukan restrukturisasi 801.685 nasabah UMKM dengan nilai Rp 87,3 triliun. Sedangkan nasabah non-UMKM sebanyak 30.367 nasabah sehingga total restrukturisasi sebanyak 832.052 nasabah senilai Rp 120,8 triliun.

"Ini realisasi yang menggunakan kriteria internal. Tapi nanti dalam pelaksanakannya kalau ada kelanjutan dari Perppu mungkin ada harmonisasi PP untuk pelaksanaan teknis maka kami siap mengikuti," kata Sunarso.

Baca juga: Jokowi Keluhkan Tingginya Impor Obat hingga Minimnya Fasilitas Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com