Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang May Day, Buruh Lakukan Kampanye Virtual dan Bakti Sosial

Kompas.com - 30/04/2020, 15:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para buruh kerap turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka setiap tanggal 1 Mei yang diperingati sebagai Hari Buruh Internasional.

Namun, ada yang berbeda dengan peringatan Hari Buruh pada tahun ini.

Alih-alih demonstrasi, para buruh akan menggelar bakti sosial berupa pemberian donasi alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis di rumah sakit dan klinik. 

Baca juga: Buruh Batal Demo pada 30 April 2020

Para buruh juga akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day.

Ketiga isu tersebut yakni tolak omnibus law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR 100 persen.

“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi Covid-19,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui pesan tertulis, Kamis (30/4/2020).

Selain itu, KSPI juga akan melakukan kegiatan Penggalangan Dana Buruh for Solidaritas Pangan dan Kesehatan.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Ancam Berunjuk Rasa pada 30 April

Di beberapa daerah, lanjut Said Iqbal, juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan serta menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar. 

Pada peringatan Hari Buruh, mereka akan tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja meski Presiden Joko Widodo telah menangguhkannya.

“Langkah berikutnya, kami memohon Presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja,” ungkao dia.

Buruh juga akan menyuarakan agar menghentikan tindakan PHK di massa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.

“Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” ujarnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut Audit Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR

Iqbal membeberkan, sampai saat ini, buruh masih tetap bekerja. Akibatnya, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar virus corona.

Padahal sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi mayoritas pabrik belum meliburkan buruhnya.

Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com