Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak Diperluas, Apa Dampaknya untuk Anda?

Kompas.com - 30/04/2020, 18:45 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Kemenkeu) menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19.

Melalui siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (30/4/2020), selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut antara lain insentif PPh Pasal 21, insentif PPh Pasal 22 impor, insentif Angsuran PPh Pasal 25, insentif PPN, dan insentif Pajak UMKM.

Baca juga: Angin Segar, Rupiah Berhasil Kembali ke Level Rp 14.882 Per Dollar AS

Untuk insentif PPh Pasal 21, karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Dengan demikian penghasilan karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap, teratur, dan tak lebih dari Rp 200 juta per tahun, tidak akan dipotong pajak.

Hal ini akan berdampak kepada penghasilan yang akan diterima karyawan menjadi lebih besar, sebab tidak ada pemotongan pajak oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Nantinya pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21. Sebelumnya, fasilitas ini hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan dengan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sementara untuk insentif PPh Pasal 22 impor, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Sebelumnya fasilitas ini hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Baca juga: Kisah Mereka Yang Makin Sibuk di Tengah Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com