JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal memberikan keringanan pembayaran iuran BP Jamsostek kepada perusahaan.
Hingga saat ini, sudah ada 116.705 perusahaan yang meminta keringanan pembayaran iuran lantaran terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, pemerintah bakal memberikan potongan iuran sebesar 90 persen selama tiga bulan untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: Ini Daftar Tarif Baru Rute Gemuk Penerbangan Domestik Selama PSBB
"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk tiga bulan dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi terkait Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar Airlangga dalam video conference usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (30/4/2020).
Secara lebih rinci Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan untuk peserta penerima upah, iuran JKK yang dibayarkan sebesar 10 persen dari iuran normal. Hal serupa juga berlaku untuk peserta bukan penerima upah, yakni iuran yang dibayarkan sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu penghasilan peserta.
Adapun untuk peserta yang merupakan pekerja sektor konstruksi, besaran iuran yaitu 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.
Untuk JKM, bagi peserta penerima upah besarannya hanya 10 persen dari iuran normal dan peserta bukan penerima upah sebesar Rp 600.000 setiap bulan.
Baca juga: Terdampak Virus Corona, Boeing Bakal PHK 15.000 Pekerja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.