JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal memberikan keringanan pembayaran iuran BP Jamsostek kepada perusahaan.
Hingga saat ini, sudah ada 116.705 perusahaan yang meminta keringanan pembayaran iuran lantaran terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, pemerintah bakal memberikan potongan iuran sebesar 90 persen selama tiga bulan untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: Ini Daftar Tarif Baru Rute Gemuk Penerbangan Domestik Selama PSBB
"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk tiga bulan dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi terkait Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar Airlangga dalam video conference usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (30/4/2020).
Secara lebih rinci Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan untuk peserta penerima upah, iuran JKK yang dibayarkan sebesar 10 persen dari iuran normal. Hal serupa juga berlaku untuk peserta bukan penerima upah, yakni iuran yang dibayarkan sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu penghasilan peserta.
Adapun untuk peserta yang merupakan pekerja sektor konstruksi, besaran iuran yaitu 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.
Untuk JKM, bagi peserta penerima upah besarannya hanya 10 persen dari iuran normal dan peserta bukan penerima upah sebesar Rp 600.000 setiap bulan.
Baca juga: Terdampak Virus Corona, Boeing Bakal PHK 15.000 Pekerja
"Untuk perusahaan sektor jasa konstruksi besarannya 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan," jelas Ida dalam kesempatan yang sama.
Sementara untuk jaminan pensiun, akan dilakukan penundaan pembayaran iuran. Iuran yang dibayarkan hanya sebesar 30 persen dari kewajiban, dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
Untuk sisa iuran jaminan pensiun bisa dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai dengan Oktober.
Baca juga: Kisah Mereka Yang Makin Sibuk di Tengah Pandemi
Nantinya, aturan mengenai relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek tersebut bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Dalam PP juga mengatur soal penyesuaian iuran untuk pertama kali di April dan bisa diperpanjang selama tiga bulan. Sebelum perpanjangan tiga bulan akan dievaluasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
"Dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran BPJamsostek, teman-teman pengusaha bisa memenuhi kewajiban untuk membayar THR yang surat edarannya akan segera dikeluarkan," sambungnya.
Baca juga: Bappenas: Kita Sedang Menghadapi Tantangan Terberat Setelah Krisis 1998
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.