JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberikan diskon 90 persen untuk pembayaran iuran BPJamsostek kepada pengusaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, nilai relaksasi BPJamsostek tersebut mencapai Rp 12,36 triliun.
Lebih rinci dia menjelaskan, fasilitas yang diberikan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 2,6 triliun, untuk Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp 1,3 triliun sementara untuk penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) nilainya mencapai Rp 8,74 triliun.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Kemenhub Timbang Usul Kemenko Perekonomian
"Jadi dengan relaksasi BPJamsostek ini melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sebesar Rp 12,36 triliun," ujar Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (30/4/2020).
Seperti diketahui iuran pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek sebesar 90 persen untuk JKK dan JKM selama tiga bulan.
Rinciannya, iuran JKK untuk peserta penerima upah dibayarkan sebesar 10 persen dari iuran normal. Hal serupa juga berlaku untuk peserta bukan penerima upah, yakni iuran yang dibayarkan sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu penghasilan peserta.
Adapun untuk peserta yang merupakan pekerja sektor konstruksi, besaran iuran yaitu 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.
Baca juga: Jubir Menko Maritim: Tak Ada Kepentingan Pribadi Pak Luhut Soal 500 TKA China
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.