JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai Presiden Joko Widodo yang mengeluhkan tingginya impor bahan baku obat dan minimnya fasilitas kesehatan di tengah virus corona menjadi berita populer Money Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Selain itu, berita mengenai Pegadaian yang membebaskan bunga gadai selama tiga bulan juga menarik perhatian pembaca Kompas.com.
Berikut 5 berita populer Money Kompas.com yang masih layak disimak pagi ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyesali opini masyarakat yang menganggap setiap kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibuat secara sembunyi-sembunyi.
Opini ini mencuat lantaran masyarakat menganggap setiap kebijakan yang dibuat oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak transparan dan kurang memperhatikan hak rakyat.
Padahal, kata Sri, setiap kebijakan yang akan dibuat oleh KSSK selalu mempertimbangkan banyak hal dan telah melalui banyak proses.
Selengkapnya, silakan baca di sini.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menyatakan, sektor kesehatan nasional belum dikelola secara maksimal.
Menurut Kepala Negara, hal ini semakin terlihat di tengah kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
Salah satu poin utama yang dikeluhkan oleh Jokowi adalah masih belum bisa terbebasnya produksi obat-obatan dari jeratan impor. Saat ini 95 persen bahan baku produksi obat-obatan nasional berasal dari luar negeri.
Selengkapnya, klik tautan ini.
PT Pegadaian (Persero) bakal membebaskan bunga gadai hingga nol persen mulai besok, Jumat (1/5/2020).
Program ini akan berakhir hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto mengatakan, bebas bunga gadai merupakan program Gadai Peduli, sebagai satu upaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Selengkapnya, silakan baca di sini.
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019 jatuh tempo pada hari ini, Kamis (30/4/2020).
Pelaporan SPT Tahunan merupakan keharusan bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi. Biasanya, batas waktu pelaporan pajak jatuh tempo di akhir Maret. Namun otoritas perpajakan memutuskan untuk memperpanjang masa jatuh tempo hingga hari ini akibat pandemik virus corona (Covid-19).
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU Ketentuan Umum Perpajakan) SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selengkapnya, silakan baca di sini.
PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 di Surabaya sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Hal ini dilakukan akibat karyawan pabrik yang dinyatakan positif Covid-19.
Dengan penghentian sementara operasi pabrik, maka perusahaan melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 untuk menghentikan tingkat penyebaran virus Covid-19.
Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Elvira Lianita mengatakan, perusahaan melindungi data karyawan yang positif Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Selengkapnya, silakan baca di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.