Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Positif Covid-19, HM Sampoerna Karantina Rokok Sebelum Dipasarkan

Kompas.com - 01/05/2020, 15:02 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT HM Sampoerna melakukan karantina produk rokok selama lima hari sebelum diedarkan ke pasaran.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjalankan protokol kesehatan, terkait  karyawan pabrik HM Sampoerna di Surabaya yang yang terpapar Covid-19.

“Karantina produk juga dilakukan dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO),” kata Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita dikutip dari siaran persnya, Jumat (1/5/2020).

CDC dan WHO menetapkan, Covid-19 mampu bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel. Sementara pada tembaga, kurang dari 4 jam dan pada kardus kurang dari 24 jam.

Baca juga: Karyawannya Positif Covid-19, Ini yang Dilakukan HM Sampoerna

Elvira juga mengatakan, sejak pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pertengahan bulan Maret 2020, HM Sampoerna telah melakukan berbagai upaya dan menerapkan praktik protokol kesehatan secara ketat di seluruh area kantor dan fasilitas produksi untuk melindungi karyawan.

Adapun upaya yang dilakukan antara lain, membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan. Kemudian, melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor dan produksi.

Selain itu, perusahaan juga meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi, melakukan pengelompokan kegiatan kerja, menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan handsanitizer, menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta area berkumpul lainnya.

“Komitmen dan upaya Sampoerna dalam mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh area kantor dan fasilitas produksi sejak pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pertengahan bulan Maret 2020,” katanya.

Baca juga: HM Sampoerna Sebut Tak PHK Karyawan di Tengah Virus Corona

Sampoerna juga telah melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan anjuran Pemerintah RI dan WHO bagi karyawan produksi seperti, mmbatasi akses ke fasilitas produksi, melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor dan produksi dan meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi.

Sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak Covid-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.

Sebelumnya diberitakan pegawai pabrik rokok PT HM Sampoerna di Surabaya meninggal dunia dengan status positif Covid-19 pada 14 April. Sedangkan sembilan pegawai ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kini tengah menjalani perawatan.

Terkait hal itu, HM Sampoerna pun menghentikan kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 di Surabaya sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga: Imbas Corona, Jumlah Iklan Lowongan Kerja Anjlok 75 Persen di April 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com