Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 500 TKA China, Pengusaha: Melihatnya Agak Miris dan Sedih...

Kompas.com - 01/05/2020, 17:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Suryani Sidik Motik merasa miris, karena pemerintah dianggap tidak konsisten dalam menerapkan status larangan transportasi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu terkait rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia yang akan dipekerjakan di dua perusahaan tambang nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Ada ketidakkonsistenan dari pemerintah. Melihatnya agak miris dan sedih. Pada masa pandemik ini kan yang perlu dijaga panglimanya adalah kesehatan. Kalau minta PSBB agar orang tidak datang, kemudian orang tidak bepergian, tidak pulang kampung, tiba-tiba ada 500 TKA yang datang itu menganggu sekali rasa keadilan," ungkapnya melalui diskusi virtual, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Fakta 500 TKA China, Luhut Angkat Bicara hingga Peringatan DPR

Bahkan dia merasa heran, bila memang kedua perusahaan tambang tersebut tengah mengembangkan pembangunan teknologi nikel dan membutuhkan tenaga ahli, seharusnya cukup dengan bebera orang yang kompeten dalam bidangnya saja.

"Kalau jumlahnya satu atau dua orang karena alasannya memang lagi pengembangan pabrik baru teknologi, kenapa tidak ahlinya saja yang datang, lalu di karantina dia minggu. Begitu sehat, orang itu yang mengedukasi orang lokal. Kalau 500 TKA itu bukannya teknisi, tapi pekerja," katanya.

Baca juga: Jubir Menko Maritim: Tak Ada Kepentingan Pribadi Pak Luhut Soal 500 TKA China

Menurut Moni, selain mendatangkan tenaga ahli maka juga membuka peluang penyerapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mengurangi angka pengangguran selama pandemi virus corona (Covid-19) yang terus bertambah.

"Tapi kalau jumlahnya masif seperti itu, kenapa tidak menekan perusahaan untuk mendatangkan ahlinya dan mengedukasi kepada tenaga kerja lokal," usulnya.

Melanggar konstitusi

Sementara itu, dalam kesempatan diskusi yang sama, Ekonom senior dari Institute of Development on Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati dengan tegas mengatakan, pemerintah telah melanggar aturan konstitusi karena telah mengizinkan 500 TKA asal Negeri Tirai Bambu tersebut datang ke Indonesia.

Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha

"Bagi saya kehadiran TKA itu sudah jelas melanggar konstitusi. Karena aturannya sudah jelas, presiden telah menetapkan darurat kesehatan dan beberapa daerah sudah menetapkan PSBB. Bayangkan, kita ke masjid saja dilarang, untuk menemui orang tua kita saja, mudik dilarang," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com