JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia menuai polemik publik. Kompas.com pun membuat beberapa fakta terkait rencana tersebut.
Artikel fakta 500 TKA China itu menjadi berita terpopuler di kanal Money Kompas.com pada Jumat (1/5/2020). Selain itu beberapa artikel lain juga masuk daftar 5 berita terpopuler. Apa saja beritanya? berikut daftarnya:
1. Fakta 500 TKA China, Luhut Angkat Bicara hingga Peringatan DPR
Ramainya penolakan kehadiran 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia dilakukan oleh masyarakat serta pejabat di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Jubir Menko Maritim: Tak Ada Kepentingan Pribadi Pak Luhut Soal 500 TKA China
500 orang TKA asal China ini akan dipekerjakan di dua perusahaan tambang nikel yang ada di Sultra, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
Padahal, fokus pemerintah kini ingin memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Namun, rencana kedatangan 500 TKA China ini menjadi pertanyaan dari kalangan DPR dan Pemprov Sultra akan fokusnya pemerintah yang hendak menekan penyebaran Covid-19.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Ini Rinciannya
Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.
Baca juga: Indef Perkirakan 40 Juta Orang Bakal Jatuh Miskin akibat Pagebluk Corona
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
3. Luhut Didampingi 4 Kuasa Hukum untuk Lanjutkan Tuntutan ke Said Didu
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pihaknya telah melanjutkan persoalan ujaran kebencian yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ke jalur hukum.
Baca juga: Jokowi Diminta Hentikan Pelatihan Online Kartu Prakerja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.