Jodi pun mengungkapkan, pihak Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan kepada Said Didu sebagai terlapor.
Dia pun menyebutkan, ada empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan tuntutan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor dari kasus tersebut.
Siapa saja 4 kuasa hukum Luhut? baca artikel selengkapnya di sini.
4. Soal 500 TKA China, Pengusaha: Melihatnya Agak Miris dan Sedih...
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang damn Industri (Kadin) Indonesia Bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Suryani Sidik Motik merasa miris, karena pemerintah dianggap tidak konsisten dalam menerapkan status larangan transportasi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Soal Kartu Prakerja, Sri Mulyani: Kita Enggak Boleh Give Up dengan Sistem Pelatihannya
Hal itu terkait rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia yang akan dipekerjakan di dua perusahaan tambang nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Karyawan Positif Covid-19, HM Sampoerna Karantina Rokok Sebelum Dipasarkan
PT HM Sampoerna melakukan karantina produk rokok selama lima hari sebelum diedarkan ke pasaran.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjalankan protokol kesehatan, terkait karyawan pabrik HM Sampoerna di Surabaya yang yang terpapar Covid-19.
“Karantina produk juga dilakukan dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO),” kata Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita dikutip dari siaran persnya, Jumat (1/5/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Luhut: Surat Panggilan untuk Said Didu Sudah Dikirimkan
CDC dan WHO menetapkan, Covid-19 mampu bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel. Sementara pada tembaga, kurang dari 4 jam dan pada kardus kurang dari 24 jam.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.