Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Ada Aturan Turunan Larangan Mudik, Ini Kata Garuda Indonesia

Kompas.com - 02/05/2020, 10:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Garuda Indonesia menyatakan akan mendukung penuh upaya pemenuhan kebutuhan aksesibilitas transportasi udara pada masa pandemi virus corona (Covid-19).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, hal ini sejalan dengan implementasi kebijakan pengendalian transportasi pada periode mudik tahun ini.

"Sebagai national flag carrier kami berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan memastikan bahwa konektivitas udara tetap berlangsung dengan segala ketentuan dan pembatasannya untuk kepentingan masyarakat maupun kelancaran distribusi logistik nasional," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Beli BBM Non Subsidi Dapat Cashback 30 Persen, Begini Caranya

Irfan menambahkan akan secara intentif berkomunikasi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan aksesibilitas layanan penerbangan.

Namun, Garuda menyatakan tetap berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur.

Hal ini khususnya terkait rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi.

"Namun demikian dapat kami pastikan bahwa dari aspek kesiapan operasional, kami sudah sangat siap jika memang kebijakan tersebut akan diterapkan," ujarnya.

Baca juga: [POPULER MONEY] Fakta Soal 500 TKA China | Iuran BPJS Turun

Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, hari ini.

Baca juga: Tunjangan Kinerja Camat, Lurah dan Tenaga Medis Bogor Bakal Ditambah

Adita juga mengatakan, peraturan turunan ini dirilis sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

Tujuannya agar perekonomian tetap dapat berjalan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Turunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com