Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Syarat Mendapatkan Listrik Gratis PLN Selama 6 Bulan

Kompas.com - 02/05/2020, 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperluas program listrik gratis PLN. Kebijakan ini diambil guna mengurangi dampak ekonomi dari pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Listrik gratis sebelumnya diberikan untuk seluruh pelanggan PLN 450 VA, lalu subsidi 50 persen tarif listrik bagi pelanggan 900 VA yang masuk kategori subsidi (untuk pelanggan prabayar bisa diakses di www.pln.co.id).

Dalam perluasan ini, pemerintah akan menggratiskan listrik bagi pelanggan bisnis kecil dan industri kecil. Skemanya, gratis listrik diberikan selama 6 bulan dari Mei hingga Oktober 2020.

Syarat listrik gratis 6 bulan ini yakni mereka yang masuk ketegori pelanggan bisnis skala kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450 VA, termasuk diantaranya 500 ribu Pelanggan berbasis token (cara mendapatkan token listrik gratis).

Baca juga: Jangan Lupa Kirim Foto Meteran Listrik PLN via WA, Begini Caranya

Nantinya pulsa listrik gratis yang sudah tersedia langsung bisa digunakan. Lalu bagi pelanggan prabayar, token gratis listrik diberlakukan dengan skema bebas tarif sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir (belaku Mei - Oktober 2020).

PLN memastikan bahwa pada hari Minggu (3/5/2020), seluruh token sudah di-generate, sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya sesuai target pemerintah. 

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyatakan, keputusan pemerintah dalam program listrik gratis ini, menunjukkan komitmen besar dan upaya yang konkret dan berkesinambungan untuk melindungi rakyat dari dampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA.

“Sangat jelas dan tergambar nyata kebijakan presiden dalam merasakan penderitaan dan kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini," kata Zulkifli.

Baca juga: Konsumsi Listrik Turun, PLN Pastikan Tidak Tunda Pembayaran Utang

"Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan langkah-langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil, sebagaimana kami telah menyelesaikan pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada bulan April yang lalu,” kata dia lagi.

Gratis listrik 3 bulan

Sebulan yang lalu, pemerintah juga membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 900 VA Bersubsidi. Kebijakan tersebut telah dituntaskan PLN dalam sepekan sejak keputusan tersebut disahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Whats New
Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Whats New
Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Whats New
Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Whats New
Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Whats New
Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Whats New
Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Whats New
Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Whats New
Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Whats New
Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Whats New
Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut 'Angkat Tangan' Atasi Gagal Bayar

Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut "Angkat Tangan" Atasi Gagal Bayar

Whats New
Survei Populix: Tingkat 'Live Streaming Shopping' Terus Meningkat

Survei Populix: Tingkat "Live Streaming Shopping" Terus Meningkat

Whats New
Masyarakat Indonesia Disebut Mulai Meninggalkan Uang Tunai, Apa Buktinya?

Masyarakat Indonesia Disebut Mulai Meninggalkan Uang Tunai, Apa Buktinya?

Whats New
Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Whats New
Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut 'Angkat Tangan'

Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut "Angkat Tangan"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com