Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Izin 500 TKA China Diberikan untuk Menghindari PHK Pekerja Lokal

Kompas.com - 02/05/2020, 20:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, pemberian izin kepada dua perusahaan untuk mendatangkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) atas berbagai pertimbangan.

Salah satu alasannya ungkap Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Aris Wahyudi, yakni agar para pekerja lokal terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemenaker melihat ada potensi PHK yang sangat besar andai perusahaan tak mampu beroperasi lagi.

"Izin kita berikan karena sekaligus mempertimbangkan jangan sampai (menghindari) terjadi PHK atau terdampak bagi tenaga kerja lokal, yang konon bisa mencapai 11.000 hingga 15.000 pekerja di sana (Konawe, Sultra)," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Baca juga: Polemik 500 TKA China, Pengusaha Merasa Miris, Pemerintah Dicap Inferior

"Makanya pemerintah berupaya agar jangan sampai perusahaan melakukan PHK sehingga kelak akan diberikan stimulus," sambung dia.

Adapun kedua perusahaan yang akan mempekerjakan 500 TKA China itu yakni yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel di Sulawesi Tenggara.

Meski ada kekhawatiran adanya persaingan antara TKA dan tenaga kerja lokal, namun Aris menilai hal itu sebagai persaingan biasa di dunia kerja. Ia mengingatkan, tidak ada perusahaan yang tidak akan menghadapi kompetitor di era bisnis saat ini.

"Hari ini di kolong langit mana yang tak ada persaingan? Kita harus sadarkan masyarakat akan makna law of the survival of the fittest dari Charles Darwin," kata dia.

Baca juga: Kadin Sebut Jumlah Pengangguran Sudah Puluhan Juta Orang

Aris mengatakan perusahaan Nikel tersebut sudah berupaya mencari tenaga kerja lokal untuk menutup kebutuhan pekerjanya. Namun perusahaan tidak mendapatkan hasil. 

Sebab ucapnya, tak ada pekerja lokal yang mau lantaran lokasi dan ketidakmampuan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia ( Kadin) Bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Suryani Sidik Motik merasa miris, karena pemerintah dianggap tidak konsisten dalam menerapkan status larangan transportasi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Rekam Jejak Virtue Dragon, Perusahaan Penampung 500 TKA China

Hal itu terkait rencana kedatangan 500 TKA asal China ke Indonesia yang akan dipekerjakan di dua perusahaan tambang nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Ekonom senior dari Institute of Development on Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati dengan tegas mengatakan, pemerintah telah melanggar aturan konstitusi karena telah mengizinkan 500 TKA asal Negeri Tirai Bambu tersebut datang ke Indonesia.

"Bagi saya kehadiran TKA itu sudah jelas melanggar konstitusi. Karena aturannya sudah jelas, presiden telah menetapkan darurat kesehatan dan beberapa daerah sudah menetapkan PSBB. Bayangkan, kita ke masjid saja dilarang, untuk menemui orang tua kita saja, mudik dilarang," ucapnya.

Baca juga: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Mei 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com