Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan PNS Selama Corona, Masih Minat Daftar CPNS?

Kompas.com - 03/05/2020, 11:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).

Baca juga: Selain Dilarang Mudik, PNS Tak Diizinkan Ambil Cuti Selama Corona

Cuti dapat diberikan kepada PNS yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Cuti karena alasan penting diberikan bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.

PNS wajib sherlok 3 kali sehari

Sebagai tindak lanjut aturan dilarang mudik dan bepergian, instansi pemerintah mewajibkan PNS untuk membagikan lokasi keberadaannya atau share location atau sharlok. Ini dilakukan sebagai langkah pengawasan aturan dari Kemenpan RB.

Sherlok dilakukan tiga kali dalam sehari yakni pagi, siang, dan sore hari. Sementara bagi ASN yang memiliki keterbatasan sinyal internet, laporan keberadaan bisa disampaikan lewat sms atau cara manual lainnya.

Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV

"Mereka (ASN) harus lapor pagi, siang dan sore sedang dimana dan share location," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf, seperti dikutip dari laman BKN.

THR berkurang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com