Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan PNS Selama Corona, Masih Minat Daftar CPNS?

Kompas.com - 03/05/2020, 11:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi. Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Selama pandemi corona, nasib PNS dianggap lebih baik ketimbang mereka yang mengadu nasib di sektor swasta. Ini karena negara masih menjamin gaji dan tunjangan mereka di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, meski besarannya berkurang. PNS juga tak dikhawatirkan dengan risiko pemecatan. 

Baca juga: Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS

Berikut sederet aturan PNS selama corona sebagaimana dirangkum pada Minggu (3/4/2020):

PNS dan keluarganya dilarang mudik

Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Larangan mudik tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Baca juga: PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik, Sanksinya Berat jika Melanggar

SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020. PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Belakangan tak hanya ASN, larangan mudik ini juga berlaku untuk semua kalangan. 

PNS dilarang cuti

Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Kebijakan ini berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

“ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).

Baca juga: Selain Dilarang Mudik, PNS Tak Diizinkan Ambil Cuti Selama Corona

Cuti dapat diberikan kepada PNS yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Cuti karena alasan penting diberikan bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.

PNS wajib sherlok 3 kali sehari

Sebagai tindak lanjut aturan dilarang mudik dan bepergian, instansi pemerintah mewajibkan PNS untuk membagikan lokasi keberadaannya atau share location atau sharlok. Ini dilakukan sebagai langkah pengawasan aturan dari Kemenpan RB.

Sherlok dilakukan tiga kali dalam sehari yakni pagi, siang, dan sore hari. Sementara bagi ASN yang memiliki keterbatasan sinyal internet, laporan keberadaan bisa disampaikan lewat sms atau cara manual lainnya.

Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV

"Mereka (ASN) harus lapor pagi, siang dan sore sedang dimana dan share location," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf, seperti dikutip dari laman BKN.

THR berkurang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

 

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Gaji Ke-13 dan THR PNS Golongan I, II, III Sudah Disediakan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

Tak ada kenaikan tukin

Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tahun ini aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, serta TNI dan Polri tidak akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Sebab, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun Ini

Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.

Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Kerja dari rumah

Kemenpan RB memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 13 Mei 2020

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com