Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan yang Terlanjur Dibayar

Kompas.com - 03/05/2020, 12:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan resmi menurunkan kembali iuran premi bulanan per 1 Mei 2020. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan 2020 yang dibayarkan oleh peserta kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan atau berlaku tarif semula.

Bagi peserta yang sudah membayar iuran pada bulan April 2020 dengan besaran iuran lama, maka tagihan pada Mei 2020 akan otomatis disesuaikan dengan tagihan bulan sebelumnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Ini Rinciannya

Sementara itu, iuran Januari-Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019, yang artinya sesuai dengan tagihan yang sempat dinaikan 100 persen.

Lalu, bagaimana cara mengecek iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar?

Mengutip keterangan resmi BPJS Kesehatan, kelebihan pembayaran iuran pada bulan April 2020 bisa dilihat di aplikasi mobile JKN.

"Sahabat, kelebihan iuran bulan April 2020 sudah bisa dicek di Mobile JKN untuk selisih saldonya.Kalian tinggal buka menu "Premi" yaa, nanti akan terlihat sisa saldo kalian," tulis BPJS Kesehatan dalam pemberitahuannya seperti dikutip pada Minggu (3/5/2020).

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000 (daftar iuran BPJS Kesehatan 2020).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana yang Sudah Telanjur Bayar?

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com