Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Telur Infertil di Pasar, Peternak Minta Perusahaan Breeding Ditindak Tegas

Kompas.com - 04/05/2020, 11:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para peternak di sejumlah sentra ayam layer mengeluhkan anjloknya harga telur ayam ras sejak beberapa minggu terakhir. Di Jawa Timur, harga telur ayam negeri di tingkat peternak bahkan sempat dijual di harga Rp 10.500/kg beberapa hari lalu.

Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) Blitar Jatim, Rofiyasifun, mengungkapkan penyebab merosotnya harga telur ayam negeri beberapa waktu lalu karena merembesnya banyak telur infertil atau yang lebih dikenal dengan telur HE.

Telur HE ini umumnya berasal dari telur perusahaan-perusahaan pembibitan ayam pedaging atau broiler yang tak menetas atau sengaja tak ditetaskan. Secara aturan, telur infertil tak boleh dijual di pasaran.

Selain itu, telur HE bisa berasal dari telur fertil namun tak ditetaskan perusahaan breeding. Alasannya antara lain suplai anakan ayam DOC (day old chick) yang sudah terlalu banyak, sehingga biaya menetaskan telur lebih mahal dari harga jual DOC.

"Aturan Kementerian Pertanian kan dilarang telur HE diperjualbelikan. Ini kejadian selalu berulang setiap tahun, tapi tak pernah menyentuh level perusahaan. Paling banter karyawan yang ketahuan dipecat, padahal ini permainan di internal (perusahaan) breeding sejak lama," ungkap Rofiyasifun kepada Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Biang Kerok Anjloknya Harga Telur Ayam Menurut Peternak

Larangan menjual telur HE tertuang dalam Permentan No 32/Permentan/PK.230/2017. Regulasi itu mengatur tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.

Dalam Permentan tersebut diatur sanksi bagi perusahaan breeding yang mengedarkan telur HE antara lain sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan peredaran ayam ras, tidak diberikan rekomendasi pemasukan selama 1 tahun, hingga pencabutan izin usaha.

"Kejadian ini sudah sejak dulu, tapi selama ini belum pernah ada perusahaan breeding mendapat sanksi pencabutan impor GPS. Alasannya, ini karena oknum perusahaan," ucap Rofiyasifun.

Baca juga: Kasihan Peternak, Harga Telur Ayam di Kandang Cuma Rp 10.500/Kg

"Inilah dilemanya, kita tak bisa menuntut perusahaan breeding. Oknum internal perusahaan breeding bermain. Kejadian selalu berulang setiap tahun, tapi nggak pernah bisa sentuh level perusahaan," kata dia lagi.

Sanksi ringan bagi perusahaan

Peternak asal Desa Suruh Wadang, Kecamatan Kademangan, Blitar ini menuturkan, beberapa kali kelompok peternak layer memergoki telur ayam HE yang keluar dari perusahaan pembibitan, salah satunya inisiatif peternak ayam menggrebek sebuah perusahaan breeding di Bandung.

"Kita pernah OTT dan melaporkan ke Kepolisian, sudah di-BAP. Tapi yang ditangkap cuma oknum perusahaan, ada memang internal perusahaan yang menjual. Sebenarnya kalau ditelusuri, praktik ini kan tidak akan terjadi kalau memang perusahaan breeding ketat dalam pengawasan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com