Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ngotot Tuntut THR Dibayar 100 Persen

Kompas.com - 04/05/2020, 16:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat, bila pembayaran THR pada akhirnya dibayar dengan cara dicicil maka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dicap seperti “menjilat ludahnya sendiri” karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan data beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu Lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR. 

Baca juga: Menperin: Usulan Pinjaman untuk Bayar THR Karyawan Sulit Disetujui

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100 persen,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

“KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.

Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya. Oleh karena itu, lanjutnya, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No. 78 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut. 

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang diPHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com