Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ngotot Tuntut THR Dibayar 100 Persen

Kompas.com - 04/05/2020, 16:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat, bila pembayaran THR pada akhirnya dibayar dengan cara dicicil maka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dicap seperti “menjilat ludahnya sendiri” karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan data beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu Lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR. 

Baca juga: Menperin: Usulan Pinjaman untuk Bayar THR Karyawan Sulit Disetujui

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100 persen,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

“KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.

Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya. Oleh karena itu, lanjutnya, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No. 78 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut. 

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang diPHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Whats New
Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Whats New
Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Work Smart
350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

Whats New
Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Whats New
Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Whats New
Perusahaan yang Pakai 'Generative AI' Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Perusahaan yang Pakai "Generative AI" Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Whats New
Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Whats New
Cerita Pemilik Toko 'Online', 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Cerita Pemilik Toko "Online", 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Whats New
IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

Whats New
Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Whats New
Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Whats New
Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Whats New
Link PDF CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian dan Lembaga

Link PDF CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian dan Lembaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com