JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat, bila pembayaran THR pada akhirnya dibayar dengan cara dicicil maka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dicap seperti “menjilat ludahnya sendiri” karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan data beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu Lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.
Baca juga: Menperin: Usulan Pinjaman untuk Bayar THR Karyawan Sulit Disetujui
“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100 persen,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).
“KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.
Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya. Oleh karena itu, lanjutnya, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No. 78 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang diPHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.