Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur

Kompas.com - 04/05/2020, 20:17 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Pasalnya, menurut Agus, rentang waktu yang dimiliki PKPU terbilang cukup panjang sejak penutupan batas pengajuan tagihan yakni pada tanggal 17 April 2020.

Baca juga: PT KCN Siap Gelar RUPS Luar Biasa Sesuai Arahan Ketua Pokja IV

"Nah ini yang kami sangat sayangkan, dengan jumlah kreditur yang hanya tujuh, dan nilainya juga tidak terlalu cukup signifikan," ungkap Agus.

Lazimnya, tambah Agus, dalam praktik kepailitan dan PKPU, sebelum dilakukan rapat verifikasi seharusnya pengurus dapat melakukan pra verifikasi.

"Seharusnya di sela-selau itu pengurus bisa melakukan pra verifikasi agar rapat pencocokan piutang pada hari ini dapat berjalan dengan cepat, singkat dan tepat," tambahnya.

Ia pun menilai, pembahasan dalam rapat verifikasi yang digelar seharusnya lebih intens dan lebih kompleks sehingga dapat membahas persoalan substansial.

Baca juga: Omnibus Law Jadi Harapan Pelaku Bisnis dan Investasi, Benarkah?

Dalam kesempatan tersebut, PT KCN dan tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar legal standing kreditur soal permohonan data.

"Yang berhak meminta adalah pengurus, bukan kreditur apalagi pemohon. Semuanya sudah kami siapkan," jelas Agus.

Dalam pantauan Kompas.com, saat rapat verifikasi berlangsung, tim pemohon dari pihak Juniver Girsang mempertanyakan kepada debitur perihal dokumen yang diminta pihak pengurus PKPU.

Agus pun menegaskan, sebagai debitur, KCN memiliki semangat untuk menyelesaikan semua proses serta menyampaikan rencana perdamaian.

Baca juga: Sesuai Rekomendasi Kemenko Polhukam, PT KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

"KCN tetap berpegang dan menghormati keputusan pengadilan yang telah diputuskan hakim. Tidak ada niat sedikitpun untuk tidak melaksanakan kewajiban," terangnya.

Selain itu, dalam rapat pencocokan piutang tersebut, KCN dan kuasa hukum menolak tagihan senilai Rp 1,5 triliun terkait potensi keuntungan yang diajukan oleh PT KBN.

Asal tahu saja, sebelum rapat verifikasi, telah digelar rapat bersama kreditur pada 13 April 2020 di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Pada rapat tersebut, PKPU memutuskan success fee yang diajukan Juniver Girsang kepada PT KCN dianggap sebagai utang.

Baca juga: Kucurkan Rp 5 Triliun, PT KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

Selain itu, rapat juga membahas soal pengaturan jadwal verifikasi serta dokumen maupun perihal lain yang harus dilengkapi dalam rapat verifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com