Adapun besaran nilai penangguhan yang diajukan yakni, Juniver Girsang 1.148.400 dollar AS, Brurtje Maramis 106.000 dollar AS, dan PT KBN Rp 114.223.023.336.
Baca juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai
PT KKM sebesar Rp 1.848.000.000, PT PKTO sebesar Rp 8.382.000.000, PT KTU sebesar Rp 233.622.814.748, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar 3.650.000 dollar AS.
’Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT KBN senilai Rp 1.546.710.100.000,’’ papar Arief.
Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto menjelaskan, KCN sebenarnya ingin menyampaikan rencana perdamaian dalam rapat verifikasi hari ini, sehingga seluruh proses ini dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Namun karena beberapa tagihan yang diajukan tidak memiliki dasar pendukung yang jelas, membuat PT KCN kesulitan untuk merencanakan skema perdamaian.
Baca juga: PT KCN Siap Gelar RUPS Luar Biasa Sesuai Arahan Ketua Pokja IV
‘’Ada kurun waktu sekitar 9 hari, sejak 17 April masa akhir mendaftarkan tagihan hingga 4 Mei untuk rapat verifikasi,” kata Agus.
Untuk mempersingkat rapat verifikasi, lanjut Agus, sebenarnya pengurus bisa melakukan rapat pra-verifikasi, sehingga saat rapat verifikasi bisa langsung memeriksa dan mengadu dokumen yang dimiliki kreditur dengan data debitur.
“Jadi kita bisa langsung mengambil sikap untuk menerima atau menolak tagihan, sayangnya sampai dengan rapat pencocokan hari ini, tidak ada rapat pra-verifikasi dilakukan oleh pengurus,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.