Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum

Kompas.com - 04/05/2020, 23:20 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – PT Karya Citra Nusantara (KCN) melalui kuasa hukumnya Agus Trianto menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas.

Hal itu dilakukan pasca dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan kuasa hukumnya Juniver Girsang pada awal April lalu.

Sejak permohonan Juniver Girsang dikabulkan beberapa tahapan pun telah dilakukan. Pertama,  dari rapat kreditur pertama pada 13 April.

Setelah itu melakukan rapat pencocokan atau verifikasi piutang para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Makmur itu dihadiri pengurus PKPU, PT KCN dan ketujuh kreditur yang sudah mendaftarkan tagihannya.

Namun disayangkan, rapat verifikasi piutang tersebut tanpa melalui tahap pra-verifikasi.

Padahal pra-verifikasi sangat diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan kreditur dengan data yang dimiliki oleh debitur.

Dengan begitu, dalam rapat verifikasi bisa langsung dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan demi mencapai penyelesaian bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur

‘’Ada beberapa tagihan yang tidak sesuai dengan data kreditur dan debitur, karena tujuan rapat verifikasi adalah untuk melihat itu,’’ papar Hakim Pangawas Makmur dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Ada kemungkinan tiga asumsi dalam pencocokan tersebut. Pertama, tagihan-tagihan yang diajukan kreditur sama dengan yang diterima pengurus dan dibenarkan oleh debitur.

Kedua, tagihan yang diajukan kreditur diterima secara utuh oleh pengurus, yang kemudian diterima sebagian debitur atau ditolak seluruhnya oleh debitur.

Ketiga, semua tagihan yang diajukan kreditur ditolak oleh pengurus dan juga ditolak sebagian atau seluruhnya oleh debitur.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

‘’Untuk menjawab itu semua, kita harusnya melakukan rapat pra-verifikasi, supaya betul-betul terjadi hubungan yang harmonis antara debitur untuk menyelesaikan tagihannya kepada kreditur juga dengan pengurus,’’ ujar Makmur.

Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Arief Patramijaya memaparkan hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan ada 7 kreditur yang telah mendaftar.

Tujuh pemohon itu adalah Juniver Girsang, Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Adapun besaran nilai penangguhan yang diajukan yakni, Juniver Girsang 1.148.400 dollar AS, Brurtje Maramis 106.000 dollar AS, dan PT KBN Rp 114.223.023.336.

Baca juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai

PT KKM sebesar Rp 1.848.000.000, PT PKTO sebesar Rp 8.382.000.000, PT KTU sebesar Rp 233.622.814.748, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar 3.650.000 dollar AS.

’Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT KBN senilai Rp 1.546.710.100.000,’’ papar Arief.

Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto menjelaskan, KCN sebenarnya ingin menyampaikan rencana perdamaian dalam rapat verifikasi hari ini, sehingga seluruh proses ini dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Namun karena beberapa tagihan yang diajukan tidak memiliki dasar pendukung yang jelas, membuat PT KCN kesulitan untuk merencanakan skema perdamaian.

Baca juga: PT KCN Siap Gelar RUPS Luar Biasa Sesuai Arahan Ketua Pokja IV

‘’Ada kurun waktu sekitar 9 hari, sejak 17 April masa akhir mendaftarkan tagihan hingga 4 Mei untuk rapat verifikasi,” kata Agus.

Untuk mempersingkat rapat verifikasi, lanjut Agus, sebenarnya pengurus bisa melakukan rapat pra-verifikasi, sehingga saat rapat verifikasi bisa langsung memeriksa dan mengadu dokumen yang dimiliki kreditur dengan data debitur.

“Jadi kita bisa langsung mengambil sikap untuk menerima atau menolak tagihan, sayangnya sampai dengan rapat pencocokan hari ini, tidak ada rapat pra-verifikasi dilakukan oleh pengurus,” terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com