Syahrul pun menegaskan, sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani penyusun Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Alokasi pupuk bersubsidi didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta harus diawasi agar tepat sasaran dan efisien,” kata Syahrul.
Baca juga: Mentan Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Waktu dan Sasaran
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, sejauh ini penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 40.78 persen dari total alokasi 7,9 juta ton.
Data Pupuk Indonesia per 30 April 2020 menunjukkan, 40.78 persen pupuk bersubsidi yang terserap terdiri dari pupuk urea 1,471,506 ton, NPK 1,016,226 ton, SP-36 sebanyak 263,788 ton, ZA 305,799 ton, dan organik sebanyak 183,926 ton.
Daerah dengan realisasi penyaluran pupuk subsidi terbesar adalah Jawa Timur sebanyak 674.345 ton, Jawa Tengah sebanyak 546.034 ton, dan Jawa Barat 402.597 ton.
Adapun pengaplikasian pupuk bersubsidi cukup beragam, antara lain budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, hingga budidaya ikan.
Baca juga: Kementan Gencarkan Program Pupuk Bersubsidi, 3.000 Petani di Bangka Tengah Terima Kartu Tani
“Sasaran utamanya tetap peningkatan produksi,” kata Sarwo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.