Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan dan PT Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 05/05/2020, 12:20 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Musim tanam kemarau atau gadu pada Mei hingga Juni tahun ini akan berlangsung di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Meski begitu, Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi.

Pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam pembangunan nasional. Produksi dan distribusi harus terus berjalan,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Selain Kementan, PT Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk dalam negeri juga turut menjamin ketersediaan pupuk.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, hal tersebut untuk menjaga produksi padi dan jagung.

Baca juga: Mentan Jamin Penerapan PSBB Tidak Pengaruhi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

“Pupuk Indonesia membantu pemerintah dalam program ketahanan pangan. Jadi setiap ada instruksi kami siap,” kata Wijaya.

Pupuk Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang ditugaskan untuk menyalurkan pupuk subsidi nasional, dan menyiapkan stok pupuk di tingkat distributor maupun kios.

Aturan pendistribusian pupuk bersubsidi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara Nasional Mulai dari Lini I sampai Lini IV.

Selain itu, pendistribusian pupuk juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Baca juga: Kuartal I 2020, Volume Produksi Pupuk Indonesia Capai 3,1 Juta Ton

Dalam ketentuan tersebut, PT Pupuk Indonesia diwajibkan menyimpan stok kebutuhan hingga dua minggu ke depan.

“Bahkan pada masa-masa puncak musim tanam, kami mengeluarkan stok hingga tiga minggu kebutuhan sampai bulan berikutnya. Melihat kondisi penyerapan pupuk yang selalu tinggi, selama ini kami menyetok lebih dari ketentuan,” kata Wijaya.

Syahrul pun menegaskan, sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani penyusun Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Alokasi pupuk bersubsidi didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta harus diawasi agar tepat sasaran dan efisien,” kata Syahrul.

Baca juga: Mentan Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Waktu dan Sasaran

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, sejauh ini penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 40.78 persen dari total alokasi 7,9 juta ton.

Data Pupuk Indonesia per 30 April 2020 menunjukkan, 40.78 persen pupuk bersubsidi yang terserap terdiri dari pupuk urea 1,471,506 ton, NPK 1,016,226 ton, SP-36 sebanyak 263,788 ton, ZA 305,799 ton, dan organik sebanyak 183,926 ton.

Daerah dengan realisasi penyaluran pupuk subsidi terbesar adalah Jawa Timur sebanyak 674.345 ton, Jawa Tengah sebanyak 546.034 ton, dan Jawa Barat 402.597 ton.

Adapun pengaplikasian pupuk bersubsidi cukup beragam, antara lain budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, hingga budidaya ikan.

Baca juga: Kementan Gencarkan Program Pupuk Bersubsidi, 3.000 Petani di Bangka Tengah Terima Kartu Tani

“Sasaran utamanya tetap peningkatan produksi,” kata Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com