Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tangan Digital dan Cara Perusahaan Asuransi Bertahan di Tengah Covid-19

Kompas.com - 05/05/2020, 17:26 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan, pengunaan tanda tangan digital menjadi salah satu cara perusahaan asuransi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Dia menjelaskan, penggunaan tanda tangan digital ini telah dimaklumatkan sejak 2008 silam.

Di tengah menyebarnya virus corona, penggunaan tanda tangan digital menjadi efektif lantaran menghindari kontak fisik dan dapat dilakukan meski ada pembatasan mobilitas.

 

Namun demikian, masih banyak masyarakat di Indonesia yang awam terhadap penggunaan tanda tangan digital.

Baca juga: Prudential Bagikan Asuransi Corona Gratis, Simak Cara Dapatnya

"Digital signature ini sudah ada di 2008. Segala persyaratan dengan membuat tandatangan elektronik itu sah dari 2008. Dan asosiasi asuransi memberikan imbauan change your plan into digital electronic," kata Hastanto dalam diskusi virtual MarkPlus, Selasa (5/5/2020).

Selain itu, relaksasi dari pemerintah terkait insentif pajak menurut dia sangat membantu perekonomian, terutama bagi pihak asuransi.

Insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang diperuntukkan selama masa pandemi virus corona.

"Kita 83 perusahaan melakukan submission form C dari PMK 44 itu adalah relaksasi pembayaran pajak bagi kami dan pegawai perusahaan. 83 perusahaan melakukan (submission) hal yang sama, di jam yang sama," ujar Hastanto.

Baca juga: Prudential Beri Asuransi Jiwa untuk Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Secara terpisah, pengamat asuransi dan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah Parwati mengatakan beberapa perusahaan asuransi mengambil momentum wabah Covid-19 dengan mengembangkan produknya dari ketentuan umum.

"Salah satunya mengenai perluasan cakupan proteksi dengan membuat sejumlah polis tetap dapat memproteksi risiko pandemi seperti virus corona atau Covid-19," katanya kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Secara umum, polis asuransi kesehatan tidak mengecualikan risiko terkait virus corona, sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh pemerintah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com