Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tangan Digital dan Cara Perusahaan Asuransi Bertahan di Tengah Covid-19

Kompas.com - 05/05/2020, 17:26 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan, pengunaan tanda tangan digital menjadi salah satu cara perusahaan asuransi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Dia menjelaskan, penggunaan tanda tangan digital ini telah dimaklumatkan sejak 2008 silam.

Di tengah menyebarnya virus corona, penggunaan tanda tangan digital menjadi efektif lantaran menghindari kontak fisik dan dapat dilakukan meski ada pembatasan mobilitas.

 

Namun demikian, masih banyak masyarakat di Indonesia yang awam terhadap penggunaan tanda tangan digital.

Baca juga: Prudential Bagikan Asuransi Corona Gratis, Simak Cara Dapatnya

"Digital signature ini sudah ada di 2008. Segala persyaratan dengan membuat tandatangan elektronik itu sah dari 2008. Dan asosiasi asuransi memberikan imbauan change your plan into digital electronic," kata Hastanto dalam diskusi virtual MarkPlus, Selasa (5/5/2020).

Selain itu, relaksasi dari pemerintah terkait insentif pajak menurut dia sangat membantu perekonomian, terutama bagi pihak asuransi.

Insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang diperuntukkan selama masa pandemi virus corona.

"Kita 83 perusahaan melakukan submission form C dari PMK 44 itu adalah relaksasi pembayaran pajak bagi kami dan pegawai perusahaan. 83 perusahaan melakukan (submission) hal yang sama, di jam yang sama," ujar Hastanto.

Baca juga: Prudential Beri Asuransi Jiwa untuk Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Secara terpisah, pengamat asuransi dan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah Parwati mengatakan beberapa perusahaan asuransi mengambil momentum wabah Covid-19 dengan mengembangkan produknya dari ketentuan umum.

"Salah satunya mengenai perluasan cakupan proteksi dengan membuat sejumlah polis tetap dapat memproteksi risiko pandemi seperti virus corona atau Covid-19," katanya kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Secara umum, polis asuransi kesehatan tidak mengecualikan risiko terkait virus corona, sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh pemerintah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com