Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Bandingkan Tak Sepadannya Biaya Cuci Darah dengan Iuran Peserta

Kompas.com - 05/05/2020, 19:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari membenarkan terjadinya defisit anggaran badan milik pemerintah ini.

Sebab, harga yang dibayarkan oleh peserta jauh lebih murah jika dibandingkan dengan layanan yang yang harus dibayar dengan uang sendiri.

Dia mencontohkan, fasilitas layanan cuci darah bagi pasien bisa dikenai biaya mencapai jutaan rupiah. Sementara, iuran yang dibayarkan peserta per bulannya sangatlah rendah sehingga dinilai tak setimpal dari layanan yang diberikan.

Baca juga: Cara Cek Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan yang Terlanjur Dibayar

"Padahal, biaya pelayanan kesehatan untuk cuci darah saja itu seminggu dua kali, satu kali cuci darah Rp 1 juta. Bayar iuran Rp 25.500 yang Rp 42.000-nya mau minta turun lagi jadi Rp 25.500," jelasnya, Selasa (5/5/2020).

Kendati iuran yang murah, namun fasilitas BPJS Kesehatan menurut Ani, sangatlah diminati oleh para peserta serta pihak asuransi kesehatan komersil yang tertarik bekerja sama.

"Tetapi kalau kita melihat apakah fasilitas BPJS Kesehatan itu diminati oleh fasilitas kesehatan? Ternyata iya. Karena progres fasilitas kesehatan yang bekerja sama selalu naik. Ini pun masih banyak yang mau bekerja sama," katanya.

Per 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.

Baca juga: Diminta Sri Mulyani Jamin Pasien Virus Corona, BPJS Kesehatan Siap?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com