Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ikan Makin Masif, KKP Percepat Proses Penyidikan Pelaku

Kompas.com - 05/05/2020, 21:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal PSDKP tengah mempercepat proses penyidikan terhadap para pelaku yang telah berhasil ditangkap.

Hal ini merupakan buntut dari gencarnya penangkapan pelaku illegal fishing dan destructive fishing.

Dirjen PSDKP Tb Haeru Rahayu menyampaikan, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap 38 Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) yang terjadi di berbagai wilayah sepanjang kuartal I 2020.

”Ini merupakan pembuktian bahwa kita punya arah penegakan hukum yang jelas, baik terhadap pelaku illegal fishing maupun destructive fishing," kata Tb dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: KKP Tangkap 3 Pelaku Pengeboman Ikan di Sulawesi Utara

Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, sebanyak 44 kasus telah ditangani oleh Ditjen PSDKP-KKP. Dengan rincian, 38 kasus ditindaklanjuti dengan proses hukum, 5 kasus ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi, dan 1 kasus pada tingkat pemeriksaan pendahuluan.

Lebih lanjut Tb menerangkan, dari ke-38 kasus TPKP tersebut, 19 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 11 kasus telah P-21, 1 kasus pada Tahap-II, 2 kasus dalam proses persidangan, dan 5 kasus telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht).

”Apresiasi tentu kami sampaikan kepada para PPNS Perikanan yang sudah bekerja keras, juga kepada aparat penegak hukum yang lain, baik dari Kejaksaan maupun jajaran Pengadilan," jelas Tb.

Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Drama Panca Putra menyebut, kinerja penegakan hukum terkait TPKP yang baik tersebut tak lepas dari kerja keras PPNS Perikanan.

Baca juga: Menteri KKP Bagikan Ikan ke 47 Wilayah, DKI Jakarta Terima 10 Ton

Mereka telah melakukan proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Kami terus mendorong peningkatan kemampuan PPNS Perikanan di bidang penegakan hukum melalui berbagai program-program peningkatan kapasitas. Selain itu kami juga mendorong agar Pemerintah Daerah memiliki PPNS Perikanan”, jelas Drama.

Sebagai informasi, sepanjang 2015 sampai dengan 2020, Direktorat Jenderal PSDKP-KKP telah memproses hukum 849 kasus TPKP.

Sebanyak 700 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan selebihnya dalam proses hukum, diantaranya penyidikan, persidangan, serta upaya hukum banding maupun kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com