Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Penyaluran BPNT Boroskan Anggaran Negara Sebesar Rp 233,04 Miliar

Kompas.com - 05/05/2020, 21:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019 mengungkapkan adanya pemborosan keuangan negara atas pemberian alokasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 233,04 miliar.

Pasalnya, penyaluran bantuan program Kementerian Sosial tersebut diberikan kepada 286.936 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi di atas 25 persen.

Sementara di sisi lain, terdapat 8.000 KPM di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa tenggara Timur, Riau dan Daerah Istimewa Yogyakarta belum memperoleh bantuan sosial, belum memperoleh bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Kemensos Terjunkan Tim Validasi Penerima PKH di Papua dan Papua Barat

"Penyaluran bansos BPNT kepada 286.936 KPM dengan kondisi sosial ekonomi di atas 25 persen tidak tepat sasaran dan memboroskan keuangan negara," jelas BPK dalam laporannya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

BPK pun mengungkapkan adanya temuan pembayaran honorarium kepada SDM PKH yang kurang aktif sebesar Rp 4,72 miliar serta realisasi belanja sewa kendaraan Kemensos tahun 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 1,4 miliar dan permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp 627,38 juta.

Sebelumnya, BPK mengungkapkan adanya 8 temuan yang memuat 9 permasalahan ketidakefektifan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengolaan Data Terpadu Kesehahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah pusat Ikhtisat Hasil Pemerisaan Semester (IHPS) II 2019, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan pengelolaan DTKS yang bisa memengaruhi efektivitas dalam penyaluran bantuan sosial.

BPK menyatakan, Kemensos memiliki keterbatasan dalam melakukan koordinasi pelaksaan verifikasi dan validasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpaddu Penanganan Fakur Miskin dan Orang tidak Mampu.

"Akibatnya, DTKS yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai standar penyaluran program bantuan sosial menjadi kurang andal dan akurat," jelas BPK dalam laporan IHPS II 2019 seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: BPK: Penyaluran Bansos Berisiko Tak Efektif

BPK menilai, penggunaan DTKS belum efektif untuk meningkatkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif bantuan sosial nontunai. Pasalnya, penggunaan DTKS belum dapat meminimalisasi permasalahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi pada penyaluran bantuan Sosial Pangan Nontunai (BPNT) dan Program keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, mekanisme feedback permasalahan penyaluran BPNT dan PKH dari himpunan bank milik negara (Himbara) kepada Kemensos (dhi. Pusat Data dan Informasi/Pusdatin) belum diatur.

"Akibatnya proses perbaikan data penyaluran bansos dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) belum berjalan secara efektis serta Kemensos tidak mengetahui data penyaluran bansos oleh Himbara beserta permasalahannya secara real time," jelas BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com