Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak UMKM Produksi APD, Bagaimana Standarnya?

Kompas.com - 06/05/2020, 05:01 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut Alat Pelindung Diri (APD) produksi UMKM binaan Kemenkop UKM telah sesuai standar kesehatan sehingga aman digunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Saat ini sudah 150 UMKM binaan telah menjadi mitra, dan produk APD mereka sudah terkurasi sehingga memenuhi standar kesehatan,” kata Teten Masduki dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2020).

Kemenkop UMKM menggandeng industri swasta yang peduli dengan kualitas produksi UMKM lokal melalui Karya Nusantara dari PT Daruma, yang telah memiliki izin dan otoritas di bidang perlengkapan kesehatan, untuk menjadi kurator dan pendamping UMKM produsen APD.

Baca juga: BPK: Penyaluran BPNT Boroskan Anggaran Negara Sebesar Rp 233,04 Miliar

Ke depan, Teten mengatakan sudah ada 300 UMKM yang sedang mengajukan diri untuk menjadi pemasok APD yang produknya akan segera diseleksi. Mereka tersebar di berbagai daerah, terutama terbanyak di Pulau Jawa.

Teten mendorong lebih banyak UMKM untuk beralih memproduksi APD, khususnya masker kain sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, sekaligus mempertahankan UMKM agar tetap produktif di tengah masa pandemi.

“Kebutuhan APD kami lihat sebagai suatu peluang bisnis bagi UMKM dan koperasi yang selama ini terdampak Covid-19, yang mengalami kesulitan pembiayaan karena penghasilan menurun; sehingga sekarang kami ajak UMKM untuk banting setir,” kata dia.

Kemenkop UMKM juga menggelar pelatihan secara daring bagi UMKM untuk membuat APD, khususnya masker kain atau masker nonmedis, yang juga menjadi upaya untuk menekan permintaan pasar akan masker medis.

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini

Dengan begitu, pasokan masker medis tetap terjaga dan terprioritaskan bagi para tenaga medis dan pasien yang membutuhkan.

“Kami berupaya untuk menghubungkan UMKM dengan pemasok bahan baku dan menghubungkan mereka dengan pasar,” ucap Teten.

Selain berperan sebagai kurator dan pengendali kualitas produk, Karya Nusantara sekaligus membantu membuka pasar bagi UMKM pembuat produk-produk APD yang meliputi hazmat kit, pelindung wajah, masker kain, sarung tangan dan pelindung kaki.

Baca juga: BPK: Penyaluran Bansos Berisiko Tak Efektif

Pihaknya mengidentifikasi banyak UMKM yang saat ini melakukan shifting usaha dari yang semula bergerak di bidang konveksi, termasuk produsen bendera, banting setir ke produksi masker kain atau APD.

“Skema yang kami lakukan yakni memetakan UMKM berdasarkan info yang masuk, lalu kita identifikasi dengan melibatkan dinas dan asosiasi, dan setelahnya melakukan kurasi,” kata Teten.

Kemenkop UMKM juga bekerja sama dengan Kimia Farma untuk distribusi, juga dengan PKBL BRI. Teten memastikan UMKM yang memenuhi syarat kualitas dapat melanjutkan ke produksi APD, yaitu hazmat, pelindung wajah, masker, pelindung kaki, dan sarung tangan.

Ia optimistis UMKM bisa memproduksi lebih banyak APD sepanjang pasokan bahan baku juga tercukupi.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com