JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, program pensiun PNS, TNI, dan Polri selama 2018 hingga semester I 2019 tak efektif. Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019.
Program untuk menjamin perlindungan penghasilan hari tua abdi negara tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).
“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua tidak efektif,” tulis BPK dalam laporannya seperti dikutip oleh Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemerintah juga belum menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan jaminan pensiun PNS, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu paling lambat dua tahun sejak UU diundangkan.
Sementara itu, dalam pelaksanaan pengelolaan pensiun juga masih terdapat beberapa permasalahan.
Baca juga: BPK: Penyaluran BPNT Boroskan Anggaran Negara Sebesar Rp 233,04 Miliar
Di antaranya belum ada peraturan yang jelas mengenai pengelola program pensiun, belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun, dan belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.
“Akibatnya, pertanggungjawaban pelaksanaan program pensiun PNS, TNI, dan Polri oleh pemerintah untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua belum transparan dan akuntabel, serta belum tercapainya tujuan reformasi program pensiun PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN dan sesuai dengan jaminan sosial nasional,” tulis BPK dalam laporannya.
Pemerintah pun belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.