Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

BPK: Program Pensiun PNS, TNI dan Polri Belum Transparan dan Akuntabel

Kompas.com - 06/05/2020, 06:30 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, program pensiun PNS, TNI, dan Polri selama 2018 hingga semester I 2019 tak efektif. Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019.

Program untuk menjamin perlindungan penghasilan hari tua abdi negara tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua tidak efektif,” tulis BPK dalam laporannya seperti dikutip oleh Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Belum Transparan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemerintah juga belum menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan jaminan pensiun PNS, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu paling lambat dua tahun sejak UU diundangkan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pengelolaan pensiun juga masih terdapat beberapa permasalahan.

Baca juga: BPK: Penyaluran BPNT Boroskan Anggaran Negara Sebesar Rp 233,04 Miliar

Di antaranya belum ada peraturan yang jelas mengenai pengelola program pensiun, belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun, dan belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.

“Akibatnya, pertanggungjawaban pelaksanaan program pensiun PNS, TNI, dan Polri oleh pemerintah untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua belum transparan dan akuntabel, serta belum tercapainya tujuan reformasi program pensiun PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN dan sesuai dengan jaminan sosial nasional,” tulis BPK dalam laporannya.

Pemerintah pun belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini

Tak hanya itu, BPK pun menyoroti pengeloaan database para pensiun PNS tersebut yang belum sepenuhnya menggunakan data BKN sebagai dasar kepesertaan dan pembayaran manfaat pensiun.

Mengenal AsabriKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Mengenal Asabri

“Akibatnya, ketidakakuratan penerimaan iuran pensiun maupun pembayaran pensiun, serta ketidakakuratan data kepesertaan dalam perhitungan yang dilakukan badan penyelenggara,” tulis laporan tersebut.

BPK juga menilai pengelolaan akumulasi iuran pensiun (AIP) belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal. Di antaranya, pemerintah tidak mengatur bentuk pengelolaan risiko investasi saham yang mengalami penurunan nilai dan penyertaan langsung.

Baca juga: BPK: Penyaluran Bansos Berisiko Tak Efektif

Pemerintah pun belum menetapkan kebijakan sanksi atas adanya penurunan dana AIP dan/atau capaian hasil investasi AIP yang tidak mencapai target oleh badan penyelenggara.

Selain itu, terdapat penempatan saham yang tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian pada PT Asabri dan penyertaan langsung PT Taspen pada PT WTR belum sepenuhnya sesuai dengan PMK terkait dengan Pengelolaan AIP.

Logo baru Taspen.Dok. Taspen Logo baru Taspen.

“Akibatnya, capaian kinerja atas pengelolaan dan penggunaan dana AIP belum memberikan hasil yang maksimal dan dapat diukur secara andal,” ungkap BPK.

Rekomendasi

BPK pun memberikan rekomendasi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri.

Pertama, Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB, yang berwenang menetapkan kebijakan tentang sistem pensiun PNS, serta instansi terkait lainnya.

Kedua, Menteri PANRB agar menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri

Ketiga, Kepala BKN agar menetapkan peraturan terkait dengan prosedur rekonsiliasi atas data PNS aktif dan pensiun dengan Kementerian Keuangan untuk pemutakhiran data iuran dan pembayaran pensiun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019).KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019).

Keempat, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengelolaan risiko pengelolaan keuangan negara yang mempertimbangkan nilai kewajiban jangka panjang jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri, serta mengungkapkan kewajiban tersebut dalam laporan keuangan pemerintah.

Baca juga: Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual

Kelima, BPK juga meminta Menteri Keuangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik atas tindak lanjut pengendalian risiko dan perbaikan kinerja investasi saham yang dilakukan oleh PT Asabri dan tindak lanjut penjaminan investasi penyertaan langsung kepada PT WTR yang lebih aman dan konservatif oleh PT Taspen.

Menteri Keuangan juga perlu meminga Direktur PT Asabri untuk menetapkan pengendalian risiko investasi saham saat pembelian dan apabila saham mengalami penurunan nilai, serta membuat action plan dan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja investasi saham pada PT Asabri yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan sudah mengalami penurunan nilai.

Baca juga: Bos Hutama Karya: Kondisi Sekarang Lebih Parah dari Krisis 1998

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+