Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Program Pensiun PNS, TNI dan Polri Belum Transparan dan Akuntabel

Kompas.com - 06/05/2020, 06:30 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, program pensiun PNS, TNI, dan Polri selama 2018 hingga semester I 2019 tak efektif. Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019.

Program untuk menjamin perlindungan penghasilan hari tua abdi negara tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua tidak efektif,” tulis BPK dalam laporannya seperti dikutip oleh Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Belum Transparan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemerintah juga belum menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan jaminan pensiun PNS, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu paling lambat dua tahun sejak UU diundangkan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pengelolaan pensiun juga masih terdapat beberapa permasalahan.

Baca juga: BPK: Penyaluran BPNT Boroskan Anggaran Negara Sebesar Rp 233,04 Miliar

Di antaranya belum ada peraturan yang jelas mengenai pengelola program pensiun, belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun, dan belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.

“Akibatnya, pertanggungjawaban pelaksanaan program pensiun PNS, TNI, dan Polri oleh pemerintah untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua belum transparan dan akuntabel, serta belum tercapainya tujuan reformasi program pensiun PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN dan sesuai dengan jaminan sosial nasional,” tulis BPK dalam laporannya.

Pemerintah pun belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini

Tak hanya itu, BPK pun menyoroti pengeloaan database para pensiun PNS tersebut yang belum sepenuhnya menggunakan data BKN sebagai dasar kepesertaan dan pembayaran manfaat pensiun.

Mengenal AsabriKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Mengenal Asabri

“Akibatnya, ketidakakuratan penerimaan iuran pensiun maupun pembayaran pensiun, serta ketidakakuratan data kepesertaan dalam perhitungan yang dilakukan badan penyelenggara,” tulis laporan tersebut.

BPK juga menilai pengelolaan akumulasi iuran pensiun (AIP) belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal. Di antaranya, pemerintah tidak mengatur bentuk pengelolaan risiko investasi saham yang mengalami penurunan nilai dan penyertaan langsung.

Baca juga: BPK: Penyaluran Bansos Berisiko Tak Efektif

Pemerintah pun belum menetapkan kebijakan sanksi atas adanya penurunan dana AIP dan/atau capaian hasil investasi AIP yang tidak mencapai target oleh badan penyelenggara.

Selain itu, terdapat penempatan saham yang tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian pada PT Asabri dan penyertaan langsung PT Taspen pada PT WTR belum sepenuhnya sesuai dengan PMK terkait dengan Pengelolaan AIP.

Logo baru Taspen.Dok. Taspen Logo baru Taspen.

“Akibatnya, capaian kinerja atas pengelolaan dan penggunaan dana AIP belum memberikan hasil yang maksimal dan dapat diukur secara andal,” ungkap BPK.

Rekomendasi

BPK pun memberikan rekomendasi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri.

Pertama, Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB, yang berwenang menetapkan kebijakan tentang sistem pensiun PNS, serta instansi terkait lainnya.

Kedua, Menteri PANRB agar menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri

Ketiga, Kepala BKN agar menetapkan peraturan terkait dengan prosedur rekonsiliasi atas data PNS aktif dan pensiun dengan Kementerian Keuangan untuk pemutakhiran data iuran dan pembayaran pensiun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019).KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019).

Keempat, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengelolaan risiko pengelolaan keuangan negara yang mempertimbangkan nilai kewajiban jangka panjang jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri, serta mengungkapkan kewajiban tersebut dalam laporan keuangan pemerintah.

Baca juga: Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual

Kelima, BPK juga meminta Menteri Keuangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik atas tindak lanjut pengendalian risiko dan perbaikan kinerja investasi saham yang dilakukan oleh PT Asabri dan tindak lanjut penjaminan investasi penyertaan langsung kepada PT WTR yang lebih aman dan konservatif oleh PT Taspen.

Menteri Keuangan juga perlu meminga Direktur PT Asabri untuk menetapkan pengendalian risiko investasi saham saat pembelian dan apabila saham mengalami penurunan nilai, serta membuat action plan dan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja investasi saham pada PT Asabri yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan sudah mengalami penurunan nilai.

Baca juga: Bos Hutama Karya: Kondisi Sekarang Lebih Parah dari Krisis 1998

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com