Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Online Klaim JHT Selalu Penuh, Ini Saran BP Jamsostek

Kompas.com - 06/05/2020, 11:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

Sebagai informasi, sejak diberlakukan mekanisme Lapak Asik tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020, pengajuan melalui antrian online sejumlah 167.665 peserta atau sekitar lebih dari 6.200 pengajuan per hari.

"Dan mulai bulan Mei 2020, kapasitas antrian online kami naikan dengan penambahan sekitar 2.500 per hari atau kenaikan sekitar 40 persen dari kapasitas sebelumnya," terang Utoh.

Baca juga: Nilai Diskon Iuran BP Jamsostek Capai Rp 12,36 Triliun

"Data terakhir per Maret 2020 terjadi peningkatan klaim sekitar 10 persen," kata dia lagi.

Selain itu, nomor antrean online yang dibatasi setiap harinya tak ada kaitannya dengan physical distancing dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah untuk pencegahan Covid-19.

"Sebenarnya tidak ada pembatasan yang dibuat terkait pandemi Covid-19. Tetapi dalam memberikan pelayanan kepada peserta kami memperhatikan kapasitas pelayanan harian," jelas Utoh.

Menurut dia, pembatasan nomor antrean di kantor cabang perlu dilakukan mengingat kapasitas SDM. Kemudian, pihaknya juga mempertimbangkan estimasi waktu pelayanan.

Baca juga: Pemerintah Diskon 90 Persen Iuran BP Jamsostek, Pengusaha Harus Bayar THR

"Kapasitas pelayanan harian dihitung berdasarkan jumlah SDM yang tersedia dan memperhatikan estimasi waktu yang dibutuhkan terhadap proses pengajuan berkas per peserta," jelas Utoh.

Dengan jumlah pendaftar klaim JHT yang tinggi, apalagi terdapat lonjakan selama pandemi virus corona, membuat nomor antrean online semakin sulit didapat.

"Estimasi waktu yang dibutuhkan berdasarkan bahwa setiap pengajuan dari peserta melalui proses penerimaan dokumen elektronik, verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait hingga proses pembayaran melalui Bank. Jadi di setiap kantor cabang memiliki kapasitas yang berbeda-beda," tutur dia.

Diungkapkan Utoh, BP Jamsostek tetap membuka layanan klaim JHT meski ada pemberlakuan PSBB di beberapa kantor cabangnya.

Baca juga: Terinfeksi Corona di Lingkungan Kerja, Apa Bisa Dapat Santunan BP Jamsostek?

"Pembatasan yang dilakukan bukan berdasarkan kebijakan PSBB, namun lebih kepada perhitungan kapasitas pelayanan yang disebutkan di atas," terang Utoh.

"Hal tersebut dilakukan untuk tetap menjaga kualitas layanan pencairan klaim tepat waktu sesuai SLA dan tepat jumlah, jadi para pekerja yang telah berhasil melengkapi dokumen dan mengajukan klaim JHT dapat menerima dana JHT mereka tepat waktu dan tepat jumlah," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com